Lappung – Diduga abai isi 30 persen keterwakilan perempuan, Rahmat Bagja Cs (4 Komisioner Bawaslu RI) disidang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Baca juga : Sidang DKPP, Ketua KPU Curhat
Perkara itu tercantum pada Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023, pada Rabu, 20 September 2023.
Perkara ini diadukan oleh Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria.
Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X.
Para Pengadu mengadukan Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn JM Malonda, Puadi.
Dan, Lolly Suhenty masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.
Para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, Rabu, 20 September 2023.
“Hanya 4 yang hadir, sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja izin berhalangan hadir karena menjalani perawatan di rumah sakit,” tambah David.
Sementara itu, majelis pemeriksa DKPP lengkap, yakni Ketua DKPP Heddy Lugito, dan para anggota DKPP yakni Ratna Dewi Pettalolo, Tio Aliansyah, Dewa Raka Sandi, dan J Kristiadi.
Diduga Abai 30 Persen Keterwakilan Perempuan. Rahmat Bagja Cs Disidang
Dari pantauan sidang, Lolly Suhenty, mengaku, ingin mengutamakan kehadiran keterwakilan perempuan termasuk dalam proses seleksi.
Namun, ada realita dan fakta soal akumulasi nilai yang disatukan tidak menjadi titik temu dan ini menjadi perhatian dari Bawaslu.
“Perdebatan ini cukup dinamis saat pleno dilakukan, kami akhirnya menyimpulkan pada ruang ideologis dari perjuangan perempuan, ada dinamika yang belum ketemu.
“Nah, dinamika yang belum ketemu ini semua harus dibahas dalam pleno Bawaslu,” kata dia.
Baca juga : Akses Silon Dibatasi, Rahmat Bagja: Pengawasan Tak Optimal
Sekadar diketahui, sebelumnya Bawaslu RI gagal mengumumkan dan menetapkan komisioner terpilih Bawaslu tingkat kabupaten/kota secara tepat waktu.
Hal itu menyebabkan kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
Situasi ini pun dinilai buruk karena terjadi di tengah tahapan yang cukup krusial, yakni jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.
Padahal, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota
Terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.
Bawaslu RI menugasi Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu kabupaten/kota hingga anggota terpilih diumumkan dan dilantik.
Sejumlah lembaga pemantau pemilu menilai, tidak transparannya pengunduran ini menunjukan masalah akuntabilitas selama proses seleksi yang dicurigai bermuatan politik.
Para komisioner terpilih Bawaslu di 514 kabupaten/kota baru dilantik pada Sabtu (19/8/2023), di Jakarta dan secara virtual.
Baca juga : Pantas Ramai Peminat! Segini Besaran Gaji Komisioner Bawaslu





Lappung Media Network