Lappung – Ratusan petani dari Kecamatan Anak Tuha memadati halaman Markas Polres (Mapolres) Lampung Tengah, Senin, 6 Oktober 2025.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan mengawal 8 rekan mereka yang dipanggil polisi terkait sengketa lahan berkepanjangan dengan sebuah perusahaan perkebunan.
Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas
Mengenakan pakaian sederhana, para petani menunjukkan solidaritas tinggi di tengah panasnya konflik agraria yang tak kunjung usai.
Aksi ini menjadi simbol perlawanan atas apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap perjuangan petani untuk mempertahankan tanah garapan mereka.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung yang mendampingi para petani mengecam keras pemanggilan tersebut.
Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menyatakan bahwa proses hukum ini adalah bentuk nyata keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi, bukan kepada keadilan rakyat.
“8 petani Anak Tuha yang hari ini diperiksa bukanlah penjahat.
“Mereka adalah korban dari sistem agraria yang timpang,” tegas Sumaindra.
Menurutnya, pemanggilan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang menuntut hak atas tanah.
“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan penindas. Namun realitasnya, ketika petani bertahan, mereka disebut melawan hukum,” tambahnya.
Baca juga : Cap Provokator untuk Petani Anak Tuha Lampung Dinilai Cara Klasik Alihkan Isu Agraria
Konflik agraria di Anak Tuha sendiri, sambung dia, telah berlangsung bertahun-tahun.
Akar masalahnya adalah ketimpangan penguasaan lahan antara warga lokal dengan korporasi perkebunan besar.
Tanah yang telah diolah petani secara turun-temurun kini diklaim oleh perusahaan dengan bekal izin yang menurut LBH Bandar Lampung sering kali penuh rekayasa.
“Aparat yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru menjadi alat represi, menakut-nakuti rakyat,” ujar Sumaindra.
Melalui pernyataan resminya, LBH Bandarlampung juga mendesak Polres Lampung Tengah untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap 8 petani tersebut.
Mereka menilai proses yang berjalan saat ini cacat secara moral dan politis.
“Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan, menyelesaikan akar konflik melalui jalur reforma agraria sejati, bukan dengan pendekatan keamanan,” pungkas Sumaindra.
Baca juga : 80 Tahun Merdeka, Petani Anak Tuha Lampung Justru Dikriminalisasi
