Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Cap Provokator untuk Petani Anak Tuha Lampung Dinilai Cara Klasik Alihkan Isu Agraria

    Cap Provokator untuk Petani Anak Tuha Lampung Dinilai Cara Klasik Alihkan Isu Agraria

    by Irzon Dwi Darma
    19/08/2025
    in APH
    Cap Provokator untuk Petani Anak Tuha Lampung Dinilai Cara Klasik Alihkan Isu Agraria

    Aksi spontan warga dari 3 kampung di Anak Tuha yang merayakan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus lalu, dengan menanam berbagai jenis tanaman di lahan yang menjadi pusat sengketa. Foto: Arsip LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – LBH Bandarlampung mengecam keras pernyataan Kapolres Lampung Tengah yang melabeli adanya “provokator” dalam aksi tanam di lahan sengketa oleh warga Kecamatan Anak Tuha.

    Tindakan ini dinilai sebagai upaya klasik untuk mengalihkan isu pokok dari konflik agraria puluhan tahun antara masyarakat dan PT. BSA, sekaligus melemahkan perjuangan petani menuntut hak atas tanah mereka.

    Baca juga : 80 Tahun Merdeka, Petani Anak Tuha Lampung Justru Dikriminalisasi

    Kritik tajam ini dilayangkan menyusul aksi spontan warga dari 3 kampung di Anak Tuha yang merayakan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus lalu, dengan menanam berbagai jenis tanaman di lahan yang menjadi pusat sengketa.

    Aksi tersebut dibalas dengan pernyataan Kapolres yang mengklaim telah mengantongi nama-nama oknum provokator.

    “Menyebut adanya provokator adalah cara klasik negara dan aparat untuk menutup mata dari sejarah panjang konflik agraria dengan PT. BSA, yang sejak lama merampas hak hidup ribuan keluarga petani di Anak Tuha,” ujar Kepala Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangan resminya, Selasa, 19 Agustus 2025.

    Menurut LBH, alih-alih mencari solusi adil atas konflik yang berlarut-larut, aparat keamanan justru menebar stigma seolah-olah masyarakat adalah korban yang “ditunggangi”.

    Padahal, aksi menanam tersebut merupakan ekspresi murni warga untuk merebut kembali ruang hidup mereka yang dirampas korporasi.

    Proses Hukum Janggal dan Berat Sebelah

    Keberpihakan aparat dinilai semakin kentara setelah Polres Lampung Tengah bergerak sangat cepat memproses laporan dari pihak perusahaan.

    Baca juga : Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung

    Tak sampai 24 jam setelah aksi warga, 8 orang petani telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

    “Ironis, laporan polisi dengan nomor LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah tertanggal 17 Agustus 2025 langsung dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Prabowo.

    Kecepatan ini menimbulkan tanda tanya besar. LBH Bandarlampung membandingkannya dengan sedikitnya 10 laporan dari masyarakat miskin di berbagai wilayah hukum Polda Lampung yang penanganannya mandek berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan.

    “Ini bukti nyata bagaimana timpangnya hukum bekerja: laporan rakyat dibiarkan, laporan perusahaan dikebut,” tegasnya.

    LBH juga menyoroti kejanggalan prosedur hukum.

    Menurut Perkapolri No. 6 Tahun 2019, sebuah laporan seharusnya melalui tahap penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, sebelum naik ke penyidikan.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian dinilai melompati tahap penyelidikan tanpa dasar yang jelas, terutama karena peristiwa tersebut bukanlah operasi tangkap tangan.

    Baca juga : Cabut HGU PT BSA! Petani 3 Kampung di Lampung Tengah Kepung Kantor Bupati

    YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa akar masalah di Anak Tuha bukanlah persoalan hukum pidana, melainkan konflik agraria struktural.

    Warga, menurut LBH, memiliki hak penuh atas tanah warisan nenek moyang mereka untuk digarap sebagai sumber kehidupan.

    Oleh karena itu, segala bentuk kriminalisasi, baik melalui stigma “provokator”, pemanggilan, intimidasi, hingga penangkapan, dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.

    “Penyelesaian konflik agraria di Anak Tuha harus dilakukan melalui dialog yang adil dan berimbang, terutama bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun menderita,” kata Prabowo.

    LBH mendesak negara untuk tidak tunduk pada kepentingan korporasi dengan mengorbankan rakyat kecil.

    Mereka menyerukan agar aparat menghentikan segala upaya kriminalisasi dan fokus pada penyelesaian akar konflik secara berkeadilan.

    Baca juga : Heboh Bendera One Piece, LBH ke Pejabat Lampung: Jangan Lebay, Belajarlah dari Gus Dur

    Tags: Anak TuhaHak Atas TanahHAMHukumKriminalisasi PetaniLampungLampung Tengah Konflik AgrariaLBH BandarlampungPetaniPolres Lampung TengahProvokatorPT BSASengketa Lahan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Terekam CCTV, Penumpang KMP Mufidah Terjun ke Laut Dekat Bakauheni

    Next Post

    Mengenal Kemarau Basah, Fenomena di Balik Hujan Agustus 2025

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version