Lappung – Sebar video porno mantan pacar pemuda Kampung Sriwijaya Mataram ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Banyak, pada Sabtu (12/11/2022) kemarin.
Tekab 308 Polsek Seputih Banyak menangkap Pemuda Kampung Sriwijaya Mataram berinisial FA (21) atas dugaan menyebarkan video porno di media sosial.
Baca Juga : Video Syur Wanita Pesawaran Disebar, Eko Sulistyo Diadili
Pemuda Kampung Sriwijaya Mataram berinisial FA (21) diketahui mantan pacar menyebarkan video porno korban Bunga melalui media sosial ditangkap Polisi.
Penangkapan pemuda Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram berinisial FA (21) atas laporan korban Bunga warga Kecamatan Seputih Banyak, pada Sabtu (05/11/2022) lalu.
Baca Juga : Bikin Video Berita Bohong Warga Anak Ratu Aji Ditangkap Polisi
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengumumkan penangkapan pelaku FA (21) pada awak media.
“Petugas mengamankan pemuda Kampung Sriwijaya Mataram, berinisial FA (21) atas laporan korban Bunga, pada Sabtu (12/11/2022) kemarin,” ujar Chandra Dinata, Rabu (16/11/2022).
Iptu Chandra Dinata menjelaskan bahwa korban Bunga warga Kecamatan Seputih Banyak melaporkan pelaku FA (21) pada Sabtu (05/11/2022) lantaran video yang disebarkan pelaku di medsos.
“Korban Bunga merasa dirugikan dan tidak terima atas ulah pelaku FA yang menyebarkan video di media sosial,” jelas Kapolsek.
