Pihak Polsek Seputih Banyak yang menerima laporan korban Bunga segera melakukan serangkaian penyelidikan atas tindak pidana UU ITE yang dilakukan FA (21).
“Setelah dilakukan penyelidikan, sosok pelaku FA (21) yang menyebarkan video di media sosial adalah mantan pacar korban Bunga,” ucap Kapolsek Seputih Banyak.
Pemuda Kampung Sriwijaya Mataram berinisial FA (21) sempat kabur dan menghilang beberapa waktu bersembunyi disuatu tempat.
“Petugas berhasil menangkap pelaku saat FA bersembunyi di kediaman kakeknya yang berada di Kampung Tri Mulyo, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah,” tambahnya.
Motif Pelaku Menyebar Video Porno
Usai pemuda Kampung Sriwijaya Mataram berinisial FA (21) ditangkap dari tempat persebunyian di Kampung Tri Mulyo, Kecamatan Seputih Mataram, Polisi mengungkap motif pelaku.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Lempuyang Bandar Ditangkap Polisi
“Introgasi yang dilakukan petugas pada pelaku, terungkap motif dia menyebarkan video asusila melalui akun instagram miliknya lantaran pelaku sakit hati pada korban Bunga,” jelas Kapolsek.
Pelaku menyebar video porno melalui akun instagram agar orang lain bisa melihat video tersebut karena pelaku sakit hati sejak diputuskan sang pacar.
Baca Juga : Mengaku Anggota Polri, Polisi Gadungan Asal Blambangan Umpu Diadili
Pelaku dan barang bukti 1 HP Oppo sudah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Iptu Chandra Dinata.
