Lappung – Warga asal Kampung Lempuyang Bandar ditangkap polisi pada 11 Mei 2022 lalu.
Pria berinisial RA tersebut ditangkap petugas Polres Lampung Tengah di rumah kos di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga : Polisi Temukan Mobil Diduga Hasil Curian di Lampung Tengah
Penangkapan terhadap warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan ini karena dugaan perbuatan tindak pidana UU ITE.
RA mulanya diduga melakukan pencurian terhadap rumah kosong dan mencuri alat komunikasi milik korban di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur pada 20 Januari 2022 silam.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan bahwa pelaku RA kemudian diduga menyalahgunakan informasi dan data pribadi di dalam alat komunikasi tadi.
“Korban sebelumnya sudah membuat laporan tentang pencurian ke Polsek Punggur,” ujar Edi Qorinas pada 13 Mei 2022.
“Pada sekitar 20 April 2022, korban memantau Facebook dan dia melihat akun Facebook menggunakan foto dan nama miliknya. Data itu digunakan untuk jual beli online oleh pelaku. Kemudian korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah,” jelas Edi Qorinas lagi mengenai kronologis ringkas dari perbuatan pelaku berinisial RA tadi.
Berangkat dari informasi yang disampaikan korban, jelas Edi Qorinas, dilakukanlah kemudian penyelidikan dengan melakukan teknik under cover buy untuk mencari pelaku.
Petugas Satreskrim Polres Lampung Tengah selanjutnya bertindak seolah ingin membeli sesuatu dari pelaku dan menyepakati pertemuan.
Namun, lanjut Edi Qorinas, saat terjadi pertemuan di tempat yang dijanjikan, pelaku RA tidak datang dan hanya mengutus dua orang teman pelaku.
Berangkat dari hal ini, petugas melakukan interogasi kepada dua teman pelaku dan berhasil mendapatkan informasi tentang dimana pelaku berdiam diri.
“Petugas langsung menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan. Pelaku saat itu sedang berada di kamar dan memegang alat komunikasi yang digunakan untuk mengakses Facebook dengan menggunakan nama dan foto korban seolah-olah data yang otentik,” beber Edi Qorinas.
Dari hasil penyelidikan ini, RA kemudian diamankan ke Polres Lampung Tengah dan turut pula diamankan barang bukti berupa alat komunikasi, STNK, dompet, kartu ATM hingga jam tangan merek Alexandre Christie.
“Menurut keterangan pelaku, dia telah melakukan pencurian alat komunikasi di rumah kosong di wilayah Kecamatan Punggur dan data pribadi milik korban Khairunisa dikuasai oleh pelaku,” terang Edi Qorinas.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Ringkus Pemerasan Sopir Truk
Untuk alat komunikasi milik korban sendiri, kata Edi Qorinas sudah dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya ini, RA diduga telah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE.
