Lappung – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru.
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terseret dalam pusaran kasus ini setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Jumat, 5 September 2025 dini hari.
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Harta Kepala Divisi Waskita Rp50 Miliar Disita Kejati
Pemeriksaan ini menguak adanya dugaan saling lempar tanggung jawab antara 2 dinas terkait proyek yang dianggap gagal memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dendi Ramadhona terlihat keluar dari gedung Kejati Lampung sekitar pukul 23.54 WIB, Kamis malam.
Ia mengaku telah berada di kantor kejaksaan sejak sore hari untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Saya dimintai keterangan terkait regulasi dan kewenangan (sebagai kepala daerah) saat itu,” ujar Dendi singkat.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan proyek SPAM yang bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran.
Baca juga : Lagi Santap Nasi Kapau, Koruptor Mess Guru Rp2,2 Miliar Diciduk Kejati Lampung
Terpisah, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemanggilan Dendi merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat terang perkara.
“Sudah ada belasan orang yang kami periksa terkait kasus ini.
“Pemanggilan terhadap Dendi Ramadhona masih dalam tahap meminta keterangan,” tegas Armen.
Akar Masalah dan Saling Tuding
Penyelidikan Kejati Lampung mengarah pada proyek SPAM tahun 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8 miliar.
Proyek ini ditujukan untuk 4 desa di Kecamatan Kedondong dan Way Rilau, namun dinilai gagal total karena hingga kini warga belum dapat menikmati aliran air bersih.
Kekisruhan diduga berawal dari pelimpahan proyek.
Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, dalam keterangan sebelumnya membantah pihaknya bertanggung jawab atas kegagalan proyek tersebut.
“Awalnya proyek SPAM itu memang di Perkim, kemudian diambil alih oleh Dinas PUPR. Jadi, gagalnya proyek itu bukan tanggung jawab saya,” kata Firman pada 16 Juni 2025 lalu.
Ia mengaku telah menjelaskan seluruh kronologi pemindahan proyek tersebut kepada penyidik.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, juga telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung pada 28 Agustus 2025.
Dengan anggaran fantastis yang belum memberikan manfaat bagi warga dan dugaan saling lempar tanggung jawab antar dinas, Kejati Lampung kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kerugian negara dalam proyek SPAM Pesawaran.
Baca juga : 27 Buronan Kejati Lampung, Dari Korupsi hingga Narkotika: Siapa Saja Mereka?