Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Fitri Ramadhan, bacakan putusannya.
Baca Juga : Warga Katibung Penjual ABG Wanita Jadi Pesakitan
Diketahui vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, sama dengan tuntutan hukuman yang dimintakan oleh Jaksa.
Dan atas Hukuman pidana yang dijatuhkan Hakim, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut sama-sama menyatakan sikap untuk menerimanya.
Page 2 of 2
Via:
EP
