Lappung – Harapan masyarakat dan aktivis Lampung terkait sengketa agraria menemui titik terang.
DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya sepakat untuk melakukan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC).
Baca juga : DPR dan Pemprov Lampung Sepakat, Lahan SGC Harus Diukur Ulang
Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disuarakan oleh Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung, yang mencium adanya praktik pencaplokan lahan oleh korporasi gula tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa pengukuran ulang adalah langkah awal yang fundamental sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita harus memastikan dulu data di lapangan. Lakukan ukur ulang lahan PT SGC terlebih dahulu sebelum kita mengambil langkah tegas selanjutnya,” ujar Dede Yusuf
Usulan pengukuran ulang ini mendapatkan dukungan penuh dari anggota dewan dan pemerintah.
Baca juga : Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare, Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung, Zulkifli Anwar, yang sejak awal gencar memperjuangkan aspirasi ini, bersikeras bahwa langkah tersebut menyangkut rasa keadilan agraria bagi masyarakat di provinsinya.
“Biaya ukur ulang lahan PT SGC ini dapat ditanggung oleh kementerian ATR/BPN karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan rasa keadilan di Provinsi Lampung,” tegas Zulkifli Anwar.
Gayung pun bersambut. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR.
Ia menegaskan bahwa kementerian siap menanggung seluruh biaya operasional pengukuran ulang, asalkan mendapatkan persetujuan anggaran dari DPR.
“Kementerian ATR/BPN siap menanggung biaya ukur ulang dengan disetujui oleh DPR RI.
“Kami menyambut baik usulan ini sebagai bentuk transparansi,” pungkas Nusron.
Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI
Keputusan ini pun langsung disambut dengan apresiasi tinggi oleh Aliansi Tiga LSM Lampung, yang terdiri dari Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja nyata Komisi II DPR RI.
“Suara dan pengaduan kami terkait masalah HGU SGC akhirnya didengar dan ditindaklanjuti secara tegas,” ujar Indra Musta’in, Ketua Akar Lampung.
Meski demikian, aliansi masyarakat sipil ini akan terus mengawal proses tersebut.
Mereka menuntut agar proses pengukuran ulang dilakukan oleh tim yang independen untuk menjamin objektivitas dan keakuratan hasil.
“Jika terjadi ukur ulang, harus dilakukan oleh tim independen sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah.
“Kami bertiga akan ikut turun langsung mengawal proses ini,” timpal Suadi Romli, Ketua LSM Pematank.
Diketahui, sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 15 Juli 2025 mendatang.
RDPU ini akan mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk Aliansi Tiga LSM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan manajemen PT SGC untuk membahas langkah-langkah teknis dan penegakan aturan selanjutnya.
Baca juga : Lahan, Mesin, dan Utang Triliunan: Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi
