Lappung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona (DR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Baca juga : Usai Geledah Rumah Dendi Ramadhona, Kejati Sisir Proyek Air Minum Rp8 Miliar di Pesawaran
Penahanan dilakukan usai Dendi menjalani pemeriksaan maraton selama 9 jam di Gedung Kejati Lampung, Senin, 27 Oktober 2025 malam.
Dendi, yang diperiksa intensif sejak siang hari, akhirnya keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye khas Kejati dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik berkesimpulan terdapat cukup bukti.
“Selanjutnya terhadap saudara DR, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Armen.
Selain Dendi, Kejati Lampung juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Mereka adalah ZF (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), serta SR, S, dan IL, yang merupakan pihak swasta (rekanan).
“DR kami titipkan di Rutan Way Hui, sementara tersangka lainnya ditempatkan di Rutan Kelas I Bandarlampung untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” terang Armen.
Seperti diketahui, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempatnya.
Ia diketahui sempat mangkir pada pemanggilan pekan lalu.
Pada pemeriksaan Senin, Dendi hadir di Gedung Adhyaksa sejak siang hari.
Sebuah sumber internal menyebut Dendi tampak tegang saat tiba. “Datang kelihatan pucat,” ujar sumber tersebut.
Baca juga : Kekayaan Fantastis Dendi Ramadhona: Punya Harley dan Mercy, Kini Terseret Dugaan Korupsi
Selain Dendi, penyidik pada hari yang sama juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri (ZF), yang kini juga berstatus tersangka, serta kontraktor pemenang tender, Syahril.
Modus Pengalihan Proyek
Kasus korupsi SPAM Pesawaran ini bermula pada tahun 2021.
Armen menjelaskan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran awalnya mengusulkan DAK Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR.
Dari usulan itu, disetujui anggaran Rp8,2 miliar untuk kegiatan tahun 2022.
Masalah muncul ketika terjadi perubahan struktur organisasi.
Proyek SPAM yang seharusnya dikerjakan Dinas Perkim, justru dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran.
“Ketika Dinas PUPR mengambil alih kegiatan itu, mereka justru membuat rencana baru yang tidak sesuai dengan dokumen kegiatan yang disetujui Kementerian PUPR,” jelas Armen.
Akibat perubahan rencana itu, lanjut Armen, pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak sesuai rencana awal.
Hal ini menyebabkan tujuan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Sengkarut Proyek SPAM Pesawaran, 2 Dinas Saling Tuding, Mantan Bupati Terseret





Lappung Media Network