Lappung – Warga Labuhan Maringgai ditangkap karena Narkoba oleh Satres Narkoba Polres Lampung Timur.
Asyik menggunakan Narkoba seorang warga tidak berkutik, ketika diringkus dan dibawa petugas kepolisian, karena terlibat dalam kasus Narkotika.
Baca Juga : Polsek Bunga Mayang Tangkap 2 Orang Terkait Narkoba
Dalam keterangan tertulis, Polres Lampung Timur melalui Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba.
“Petugas Satres Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku berinisial HA (41) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Petugas menangkap pelaku saat berada dekat rumahnya,” kata Zaky Alkazar Nasution, Senin (25/07/2022) siang.
HA ditangkap karena kedapatan menyalahgunakan Narkotika seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan.
‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau […].
Lebih lanjut Zaky menjelaskan, pelaku diringkus disekitar tempat tinggalnya, berikut barang bukti berupa Plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, alat hisap, dan korek api.
Baca Juga : Warga Sungkai Utara Berikut Paket Sabu Ditangkap Polisi
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang buktinya, dibawa Petugas Kepolisian, ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
