Lappung – 2 pelaku Narkoba ditangkap Polisi berselang 2 jam saja, RA (20) dan JN (37) keduanya warga Kampung Agung Jaya, Banjar Margo, Tulang Bawang.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Ciduk Kurir 500 Gram Sabu
Warga Kampung Agung Jaya ditangkap Polisi lantaran Narkoba jenis sabu berinisial JN (37) kini mendekam dijeruri besi Mapolres Tulang Bawang.
Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial JN (37) berprofesi buruh, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Baca Juga : Sopir Bawa Sabu Digaruk Polres Tulangbawang
Pengembangan Kasus Narkoba
Pelaku ditangkap Polisi lantaran penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dari pengembangan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang pada pelaku berinisial RA (20) warga setempat.
Dalam keterangan yang di rilis pihak Polres Tulang Bawang, pada Sabtu (15/10/2022), Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasat Res Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengumumkan penangkapan JN (37) tersebut.
“Petugas telah mengamankan seorang berinisial JN (37) berprofesi buruh dari sebuah rumah di Kampung Agung Jaya, pada Rabu (12/10/2022) sekira jam 22.00 WIB dalam dugaan penyalahgunaan Narkoba,” ujar Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Dua Warga Asal Riau Diciduk Polres Tulangbawang Atas Dugaan Narkotika
Kasat Res Narkoba mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip sisa pakai yang masih berisi sabu dengan berat bruto 0,04 gram, kaca pyrex, uang tunai Rp 200 ribu, ponsel Samsung warna merah dan kunci letter T.
“Dari tangan JN petugas menyita sejumlah barang bukti Narkoba, uang tunai, ponsel dan kunci leter T,” kata Kasat Res Narkoba.
AKP Aris Satrio Sujatmiko membeberkan bahwa penangkapan JN (37) adalah pengembangan dari penangkapan pelaku RA (20) yang sebelumnya sudah ditangkap pihaknya.
Baca Juga : Dua Warga Swastika Buana Diciduk Saat Konsumsi Sabu-sabu
“Sebelum menangkap pelaku JN (37), petugas sudah mengamankan terlebih dulu pelaku RA (20) di Jalan Lintas Timur Sumatera Kampung Agung Jaya, pada Rabu (12/10/2022) jam 20.00 WIB,” beber Kasat.
Ancaman Hukum Pada Pelaku
Pelaku saat ini masih dpemeriksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Mesuji Timur Pembawa Narkoba
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
