Lappung – 2 pria diciduk Polres Lampung Timur, gegera kedapatan edarkan obat terlarang.
Satresnarkoba Polres Lampung Timur, melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki barang terlarang pada Minggu, 2 Juli 2023.
Baca juga : Kedapatan Bawa Obat Psikotropika, Pemuda Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur, Iptu Riki Setiawan, membenarkan soal informasi penangkapan ini.
Riki mengatakan, pengungkapan bermula saat pelaku RM (19) tertangkap memiliki narkoba yang berhasil diamankan oleh polisi.
Awalnya, kata Riki, Satresnarkoba lakukan penangkapan terhadap RM di Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian, saat petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan 40 strip yang masing-masing strip berisikan 10 tablet diduga keras Trihexyphenidyl.
“Diakui barang tersebut merupakan miliknya,” jelas Riki, Selasa, 4 Juli 2023.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan.
Kemudian diamankan 1 orang pelaku inisial MA (26) di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.
“Dari tangan MA juga berhasil kamj amankan 1 strip yang berisikan 7 tablet diduga keras Tramadol HCI,” ungkapnya.
Selanjutnya bersama barang bukti, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Excimer di Banjar Agung
Keduanya, bakal dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Terkait kasus ini, Kepolisian Resor Lampung Timur terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.
“Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
2 pria diciduk Polres Lampung Timur, kedapatan edarkan obat terlarang
Sekadar informasi, Trihexyphenidyl adalah nama sebenarnya dari pil sapi.
Trihexyphenidyl adalah nama yang berlaku secara internasional. Orang awam kadang mudah menyebutnya dengan THP atau trihex.
Baca juga : Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda Diciduk Polres Lampung Timur
Sedangkan nama dagangnya (brand) sangat beragam tergantung penamaan dari pabrik yang membuatnya.
Trihex dikenal luas sebagai obat yang digunakan untuk penyakit parkinson (parkinson disease).
Yang gejalanya dapat membuat tubuh terasa kaku dan sulit untuk digerakkan.
Trihex adalah salah satu obat yang dapat digunakan untuk meredakan gejala tersebut.
Trihexyphenidyl membantu menurunkan rasa kaku pada otot, keringat berlebih, dan produksi air liur.
Obat ini termasuk dalam golongan obat antimuskarinik yang bekerja dengan cara menghalangi asetilkolin, zat alami yang berfungsi menghantarkan sinyal saraf ke otot.
Obat ini termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Sedangkan Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pasca operasi.
Obat ini tidak ditujukan untuk digunakan terus menerus dan bukan untuk meredakan nyeri ringan.
Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dokter.
Tramadol termasuk dalam golongan opioid. Obat ini bekerja dengan menghambat penghantaran sinyal rasa nyeri di sistem saraf pusat.
Cara kerja ini akan mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh tubuh.
Perlu diketahui, obat ini hanya digunakan jika obat pereda nyeri lain tidak efektif dalam mengurangi nyeri yang dirasakan pasien.
Baca juga : Pengedar Pil Hexymer Asal Mesuji Ditangkap Polisi
