Lappung – Tengah asyik berjudi kartu remi, 3 warga Mataram Baru dicokok polisi.
Petugas Kepolisian Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat judi kartu remi.
Baca juga : Uang Penjualan Singkong Habis untuk Judi, Pemuda di Banjar Agung Nekat Buat Laporan Palsu
Lokasinya di Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu, 26 Juli 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi, menjelaskan bahwa dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas berhasil ringkus 3 orang tersangka.
“Ketiganya yakni HS (41), MP (39) dan AM (41) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru,” jelas Rudi, Kamis, 27 Juli 2023.
Kejadian itu, sambungnya, bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
“Anggota Polsek Mataram Baru mendapatkan informasi tentang adanya dugaan aksi judi jenis kartu remi disalah satu rumah warga,” ucapnya.
Setelah menerima informasi tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru selanjutnya langsung melakukan penangkapan di rumah warga tersebut.
3 warga Mataram Baru dicokok polisi
Kapolres menambahkan, dalam penggerebekan itu, petugas berhasil meringkus 3 orang tersangka.
Berikut barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai Rp1.577.000.
Baca juga : Remaja di Lampung Tengah Curi Amplop Pernikahan, Uangnya Buat Judi Slot
Kini, lanjut Rudi, para tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mataram Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Imbauan Polisi
Sementara, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, turut memberikan imbauan kepada masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk judi.
Baca juga : Ketagihan Judi Slot dan Narkoba, Pria di Bandarlampung Bobol Rumah Tetangga
“Kegiatan semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merusak moralitas generasi muda,” ujarnya.
Ia menyebut, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial, kriminalitas, dan ketidakpercayaan antar warga.
Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang merupakan langkah penting dalam memberantas kegiatan ilegal ini.
“Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas atau lokasi yang mencurigakan,” jelasnya.
Melalui kerjasama yang erat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan masalah judi ilegal dan kegiatan ilegal lainnya dapat ditekan.
“Mari menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan produktif bagi semua pihak,” tandasnya.
Baca juga : Polres Lampung Timur Tangkap Bandar Judi Koprok
