Lappung – Perkembangan kasus penodongan senpi ke karyawan salon di Bandarlampung terus berlanjut.
Polsek Tanjungkarang Barat kini tengah menaikan kasus karyawan salon kecantikan NV (44) dianiaya dengan pistol naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga : Modus Potong di Tempat, Komplotan Pencuri Hewan Ternak Bersenpi Diringkus Polda Lampung
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono, mengkonfirmasi langsung perihal kasus ini.
Mujiono mengaku, telah meningkatkan kasus karyawan salon kecantikan yang dianiaya oleh pelaku Yovansyah (46) ke tahap penyidikan.
“Kami telah tingkatkan kasus penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Mujiono, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ia pun memastikan, aksi koboi Yovansyah menganiaya korban hingga menodongkan senjata api terhadap wanita karyawan salon kecantikan bakal terus berlanjut.
“Semua dalam tahap kelengkapan berkas perkara dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kompol Mujiono.
Ia menambahkan, perkara terhadap tersangka Yovansyah tersebut tetap berproses dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga : Pencuri Kabel PT Indokom Samudra Persada Ditangkap, Buang Senpi Saat Disergap
“Kami telah melakukan penyidikan, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yovansyah sejak Rabu, 26 Juli 2023,” jelasnya.
Mujiono juga menyebutkan, bahwa pelaku masih ditahan di rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kalau sudah sidik perkara pasti tetap berlanjut,” kata Mujiono.
Ia juga menyebutkan, terkait upaya perdamaian yang dilakukan pihak terlapor kepada korban NV, pihaknya belum menerima informasi tersebut.
“Kami memastikan perkara tetap ditangani oleh tim penyidik,” tegas Mujiono.
Hal itu perihal beredarnya informasi adanya dugaan intimidasi atau upaya perdamaian dilakukan pihak pelaku terhadap korban.
“Saat ini sedang kelengkapan berkas tapi belum P21, tetapi berkasnya sudah naik penyidikan,” kata Kompol Mujiono.
Sementara itu, penasihat hukum korban NV, Rustam Aji mengatakan, perkara yang dihadapi korban NV di Polsek Tanjungkarang Barat masih dalam tahap penyidikan.
“Tersangka YV masih ditahan di Rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat dan saya tidak berani berpendapat,” kata Rustam.
Ia mengatakan, benar bahwasanya permintaan damai benar disampaikan adik terlapor.
Baca juga : Miliki Senpi dan Amunisi Ilegal, Pria Asal Langkat Diringkus Polsek Banjar Agung
“Sebagaimana pengakuan sang klien dan adanya permintaan damai disampaikan adik tersangka terhadap korban,” ujar Rustam.
Kasus penodongan senpi karyawan salon di Bandarlampung berlanjut
Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku penodongan telah ditahan polisi.
Hal tersebut karena video yang beredar dalam CCTV penganiayaan oleh pelaku beredar luas dan menjadi pemberitaan sejumlah media massa di Lampung.
“Jadi pelaku telah kami tahan, dan persoalan kedua orang tersebut karena hubungan asmara,” kata Ino Harianto.
Ia mengatakan, kedua belah pihak ada hubungan kedekatan emosional.
“Jadi mereka itu keduanya ada asmara mungkin karena ada kecemburuan,” ungkap Ino Harianto.
Ia mengatakan, karyawan salon kecantikan ini telah viral terkait kasus penganiayaan di Salon Mutiara, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Dan dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku yang merupakan kerabat korban.
Hingga akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Yovansyah pada 26 Juli 2023 lalu, sekira 19.30 WIB.
Hal itu perihal adanya penodongan korban oleh pelaku dengan menggunakan senjata api.
Baca juga : Kedapatan Miliki Senpi Rakitan, Pria Paruh Baya di Anak Tuha Diamankan Petugas





Lappung Media Network