Lappung – Gegara HP, pria asal Melinting Lampung Timur harus berurusan dengan polisi.
Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Baca juga : Sembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSWW Diringkus Polisi
Peristiwa pencurian ini menimpa MA (43) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Melinting Iptu Saipullah pada Selasa, 22 Agustus 2023, menjelaskan soal informasi ini.
Saipullah mengatakan, pelaku berinisial PA warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kejadian ini, sambung dia, berawal pada Selasa, 18 Juli 2023, sekira pukul 05.00 WIB.
Pelaku saat itu masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah.
“Lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 unit HP yang sedang di cas,” ungkapnya.
Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Polsek Purbolinggo Tangkap Pelaku Pencurian HP
Korban yang mengetahui HP-nya telah hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melinting.
Polsek Melinting yang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Senin, 21 Agustus 2023, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Pria asal melinting harus berurusan dengan polisi, gegara curi HP
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP merek Infinix dan Vivo.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Melinting.
Baca juga : Aksi Nekat Curi HP di Warung Makan, Pria Asal Seputih Mataram Diciduk Polisi
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Imbauan
Sementara, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan rumah mereka.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci pintu dan jendela rumah dengan baik, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Pemasangan CCTV juga bisa membantu dalam mengidentifikasi pelaku jika terjadi kejadian serupa,” tambahnya.
Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan rumah dan kewaspadaan di lingkungan sekitar.
“Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga,” tandasnya.
Baca juga : Konyol! Calon Kades Sumberejo Curi HP di Mapolres Lampung Timur





Lappung Media Network