Lappung – 16 Oktober mendatang MK putuskan batas usia capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga : Peluang Mantan Koruptor Dipersempit
Sidang pembacaan putusan ini akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang, pukul 10:00 WIB.
Keputusan tersebut diumumkan dalam keterangan jadwal persidangan yang dikeluarkan oleh MK pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Keterangan tersebut menyebutkan “Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan Putusan,” bunyi putusannya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Selain memunculkan berbagai perdebatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Serangkaian gugatan ke MK juga kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres) dan cawapres dalam Pemilihan Presiden 2024.
Salah satu kasus yang mencuat adalah gugatan yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gibran Rakabuming, yang menjabat sebagai Wali Kota Solo, dianggap tidak memenuhi kriteria umur yang ditetapkan oleh undang-undang untuk maju dalam tingkat pemilihan presiden.
Baca juga : PN Tanjung Karang Dikunjungi JICA dan MA, Ini Agenda Mereka
Menurut undang-undang, calon presiden harus memiliki usia minimal 40 tahun pada saat pencalonan.
Gibran, pada saat Pemilihan Presiden 2024, akan berusia di bawah 40 tahun atau tepatnya 36 tahun.
Hal ini mengundang pertanyaan serius mengenai apakah Gibran Rakabuming memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.
Oleh karena itu, kasus Gibran menjadi salah satu sorotan dalam serangkaian gugatan yang diajukan ke MK terkait batas usia calon kepala negara.
Pertimbangan hukum dan konstitusi yang akan diambil oleh MK dalam menghadapi kasus ini sangat penting.
Keputusan MK akan memberikan arah dan aturan yang jelas mengenai syarat minimal usia calon presiden, yang dapat mempengaruhi masa depan politik dan pemilihan presiden di Indonesia.





Lappung Media Network