Lappung – Kades Buana Sakti ditahan gegara korupsi ganti rugi lahan Bendungan Margatiga capai Rp2,2 miliar.
Tepat pada Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Lampung Timur menahan Tumari, Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari.
Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB
Tumari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Margatiga, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Lampung Timur memiliki cukup bukti untuk menjerat Tumari.
Surat penetapan tersangka dikeluarkan dengan nomor TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Tumari langsung ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdililing, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pembebasan lahan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga yang dimulai sejak 2020.
Tumari diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mendaftarkan empat bidang tanah milik desa atas nama dirinya, anak, dan keluarganya.
Baca juga : Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
Uang ganti rugi sebesar Rp2.229.366.882 yang seharusnya masuk ke kas desa, justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan Tumari telah melanggar kesepakatan rapat perangkat desa dan tokoh masyarakat.
“Yang seharusnya dana tersebut digunakan untuk pembangunan desa Buana Sakti,” ungkap Agustinus, dilansir pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kasus ini terungkap berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor laporan PE.03.03/LHP-253/PW08/5/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.
Audit menemukan kerugian negara persis sebesar nilai ganti rugi tersebut, yakni Rp2,2 miliar.
Tumari dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi, terutama di tingkat pemerintahan desa.
Kades Buana Sakti Ditahan Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Capai Rp2,2 Miliar
Proyek Bendungan Margatiga yang diharapkan membawa kemajuan bagi masyarakat, justru dicemari oleh praktik culas yang merugikan negara dan rakyat desa.
Dengan ditahannya Tumari, Kejari Lampung Timur berharap ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk tidak main-main dengan uang rakyat.
Penegakan hukum yang tegas ini menjadi harapan di tengah semangat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.
Sementara itu, warga Desa Buana Sakti mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa mereka.
“Uang itu seharusnya untuk kemajuan desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
“Kami berharap ada pengembalian dana dan hukuman setimpal untuk Tumari,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Baca juga : Polresta Bandarlampung Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah





Lappung Media Network