Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » PTPN I Regional 7 Tuntaskan Eksekusi Lahan Sidosari 75 Hektare

    PTPN I Regional 7 Tuntaskan Eksekusi Lahan Sidosari 75 Hektare

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    14/01/2025
    in APH
    PTPN I Regional 7 Tuntaskan Eksekusi Lahan Sidosari 75 Hektare

    Eksekusi lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang dikelola PTPN I Regional 7, akhirnya tuntas. Foto: Dokumentasi PTPN I Regional 7

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – PTPN I Regional 7 tuntaskan eksekusi lahan Sidosari 75 hektare.

    Proses eksekusi lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang dikelola PTPN I Regional 7, akhirnya tuntas, Senin, 14 Januari 2025.

    Baca juga : Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK

    Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

    Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan putusan hukum dengan tegas.

    Menurutnya, tidak ada ruang kompromi dalam urusan penegakan hukum, meski langkah kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan.

    “Alhamdulillah, hari ini eksekusi fisik selesai dengan tuntas. Sesuai rencana, proses ini membutuhkan waktu 14 hari sejak eksekusi riil oleh PN Kalianda pada 31 Desember 2024.

    “Kini, lahan negara yang dikelola PTPN I Regional 7 kembali ke pangkuan negara secara utuh,” ujar Tuhu Bangun, dilansir pada Selasa, 14 Januari 2025.

    Pengamanan Ketat dan Pendekatan Humanis

    Proses eksekusi berlangsung lancar meskipun sempat diwarnai blokade jalan oleh sekelompok okupan yang menolak eksekusi.

    Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin langsung pengamanan dengan melibatkan 250 personel gabungan dari Polres, Polda Lampung, TNI, Satpol PP, dan elemen lainnya.

    “Kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, beberapa warga yang membawa senjata tajam telah kami amankan, termasuk seorang provokator.

    “Tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman,” jelas Kapolres.

    Pendekatan humanis membuahkan hasil. Blokade jalan berhasil dibuka, dan alat berat dapat bekerja tanpa hambatan hingga eksekusi rampung pada pukul 16.30 WIB.

    Akhir Polemik Hukum

    Perselisihan atas lahan yang masuk dalam HGU No. 16/1997 milik PTPN I Regional 7 ini bermula sejak 2020.

    Kelompok LSM Pelita yang dipimpin Maskamdani cs mengklaim lahan seluas 150 hektare sebagai milik mereka dan menduduki area tersebut secara ilegal.

    Gugatan yang mereka ajukan ke PN Kalianda berujung kekalahan hingga tingkat kasasi di MA.

    Tuhu Bangun menegaskan bahwa status lahan tersebut kini clean and clear secara hukum.

    “Jika ada pihak yang kembali mengganggu atau memanfaatkan lahan ini tanpa dasar hukum, kami tidak akan ragu untuk memidanakan mereka.

    “Hak atas lahan ini telah sah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.

    Sporadik Ilegal dan Laporan ke Polisi

    Salah satu pemicu konflik adalah penerbitan sporadik atas lahan tersebut oleh Kepala Desa Natar, Arif.

    Baca juga : Kementerian LH Segel TPA Bakung, Eva Dwiana: Kesalahannya di Mana?

    Padahal, lahan berada di wilayah Desa Sidosari. Akibat sporadik ilegal ini, beberapa warga tergoda untuk mendirikan bangunan di lahan yang bukan hak mereka.

    “Awalnya saya berani membangun rumah karena ada sporadik. Ternyata, dokumen itu tidak sah,” ungkap Rusdi, salah satu warga yang mengaku tertipu.

    PTPN I Regional 7 sendiri telah melaporkan Kepala Desa Natar ke Polres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini harus dituntaskan agar memberikan efek jera dan mencegah konflik serupa di masa depan,” tambah Tuhu Bangun.

    PTPN I Regional 7 Tuntaskan Eksekusi Lahan Sidosari 75 Hektare

    Penitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basari, menegaskan bahwa eksekusi ini telah sesuai dengan putusan inkracht yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.

    Gugatan baru yang diajukan pada 7 Januari 2025 tidak memengaruhi eksekusi yang telah selesai dilakukan.

    “Eksekusi ini adalah upaya penegakan supremasi hukum atas aset negara.

    “Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini demi terciptanya keadilan,” kata Ahmad.

    PTPN I Regional 7 optimistis penyelesaian konflik ini menjadi momentum penting dalam menjaga aset negara dan menegakkan hukum.

    Tuhu Bangun berharap semua pihak dapat mematuhi aturan demi mewujudkan ketertiban dan keharmonisan di masyarakat.

    Baca juga : Kades Buana Sakti Ditahan, Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Capai Rp2,2 Miliar

    Tags: konflik lahanLahan SidosariLampungLampung SelatanPolres Lampung SelatanPTPN I Regional 7Tuhu Bangun
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    PKH 2025 Cair! Begini Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos via HP

    Next Post

    Total Hadiah Jutaan Rupiah! Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain HUT ke-61

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Kategori Produk Paling Laris di Marketplace: Tren Konsumen dan Strategi Penjualan yang Tepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved