Lappung – Tak sesuai takaran MinyaKita PT SBA disita Ditreskrimsus Polda Lampung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan kecurangan dalam produksi minyak goreng rakyat merek MinyaKita.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
Sebanyak 1 ton minyak dari PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan, disita karena tak sesuai takaran.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 17 Maret 2025, mengungkap bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran MinyaKita yang diduga tidak sesuai standar.
“Kami menerima informasi adanya minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran dengan takaran yang tidak sesuai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan salah satu pelaku usaha yang diduga mengurangi isi kemasan,” ujar Dery.
Polisi, kata dia, menemukan bahwa PT SBA yang berlokasi di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, melakukan produksi dan pengemasan MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai standar.
Baca juga : Dibawa dalam Keranjang Buah, 982 Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni
Dalam operasinya, perusahaan tersebut diduga sengaja mengurangi isi minyak dari kemasan 1 liter (1000 ml) menjadi hanya 750 ml.
Padahal, kemasan tetap mencantumkan label 1 liter penuh.
“Modusnya adalah mengurangi isi kemasan tanpa mengubah label, sehingga konsumen tidak sadar bahwa mereka membeli minyak goreng dengan volume yang lebih sedikit dari seharusnya,” tambah Dery.
Tak Sesuai Takaran MinyaKita PT SBA Disita Ditreskrimsus Polda Lampung
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1 ton MinyaKita yang sudah terkemas maupun yang masih dalam proses produksi.
Baca juga : Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
Selain itu, alat produksi dan pengemasan juga turut disita sebagai barang bukti.
“Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang merugikan masyarakat dengan cara curang seperti ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegas Dery.
Ditreskrimsus Polda Lampung berjanji akan mengusut tuntas praktik kecurangan ini, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai standar.
Sementara itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan cermat dalam membeli produk MinyaKita, dengan memeriksa volume isi sebelum membeli.
Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB





Lappung Media Network