Lappung – Ayah dan anak pemalak pedagang di Pasar Gudang Lelang Bandarlampung ditangkap.
2 pelaku pungutan liar (pungli) berkedok retribusi pasar di Pasar Gudang Lelang, berhasil diringkus personel Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Baca juga : Pelindo Lampung Terapkan STID untuk Bersihkan Pungli
Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak berinisial S dan D, warga Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, ini telah meresahkan para pedagang dengan aksi ilegal mereka.
Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Ia menjelaskan, penindakan itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025 yang secara gencar dilakukan jajaran Polda Lampung untuk memberantas berbagai bentuk aksi premanisme di ruang-ruang publik.
Kombes Yuni menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Lampung.
“Premanisme dengan modus apa pun tidak akan kami toleransi.
“Pasar adalah ruang publik tempat masyarakat mencari nafkah, bukan ladang pungli. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” ujar Kombes Yuni, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca juga : 3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Suap Korupsi Migor
Menurut keterangan yang diterima dari Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, AKP Dhedi Ardi Putra, Kombes Yuni mengungkapkan bahwa penangkapan kedua ayah dan anak ini bermula dari laporan warga yang merasa sangat resah.
Meski sudah tidak memiliki wewenang resmi terkait pengelolaan pasar, pelaku S dan D ternyata masih nekat melakukan pungutan kepada para pedagang.
“Pelaku S dan anaknya D masih melakukan pungutan ke sekitar 100 kios setiap hari sebesar Rp7.500 per kios, dengan dalih membayar listrik dan kebersihan pasar,” jelas Kombes Yuni, mengutip keterangan Kasatreskrim.
Padahal, lanjutnya, kerjasama resmi antara kedua pelaku dengan Pemerintah Kota Bandarlampung terkait retribusi pasar telah diputus sejak bulan Februari 2025 lalu.
Dari tangan kedua pelaku saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp488 ribu.
Keduanya diamankan ketika sedang melancarkan aksinya, yaitu memungut uang dari beberapa pedagang di area Pasar Gudang Lelang.
Baca juga : Modus Jasa Keamanan, Komplotan Preman Peras Sopir Truk di Lampung Utara
Kombes Yuni menambahkan, tindakan pungli semacam ini sangat merugikan masyarakat kecil dan mencoreng wajah pelayanan publik yang seharusnya hadir untuk memfasilitasi, bukan membebani.
“Kami harap masyarakat tidak takut dan aktif melaporkan bila ada tindakan serupa di lingkungan mereka. Ini adalah bentuk keberanian bersama untuk melawan premanisme,” imbaunya.
Ayah dan Anak Pemalak Pedagang di Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Ditangkap
Saat ini, kedua pelaku pungli tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung untuk pendalaman lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara bagi pelakunya.
“Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal ini,” pungkas Kabid Humas Polda Lampung.
Baca juga : Viral! Maling Bermobil Innova Gasak Rumah di Bandarlampung, Uang Tunai Rp15 Juta Raib





Lappung Media Network