Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Lahan, Mesin, dan Utang Triliunan: Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi

    Lahan, Mesin, dan Utang Triliunan: Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi

    Irjen by Irjen
    03/06/2025
    in APH
    Lahan, Mesin, dan Utang Triliunan: Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi

    Kolase Sugar Group Companies, Zarof Ricar, dan Marubeni Corporation. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kisruh lama Sugar Group vs Marubeni terbuka lagi.

    Perseteruan hukum antara Sugar Group Companies (SGC) dan Marubeni Corporation kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan mengejutkan dari mantan pejabat Mahkamah Agung.

    Baca juga : Penyidikan Zarof Berlanjut, Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee Digeledah Pasca Mangkir

    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Zarof Ricar mengungkap telah menerima uang sebesar Rp70 miliar dari pihak Sugar Group terkait pengurusan perkara perusahaan tersebut di Mahkamah Agung.

    Pengakuan tersebut langsung menarik perhatian Kejaksaan Agung.

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI bahwa pihaknya sudah 2 kali memanggil perwakilan Sugar Group untuk dimintai keterangan.

    Tak hanya itu, Kejagung juga telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies, Purwanti Lee, pada 23 April 2025.

    Sehari berselang, giliran Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung, anak usaha Sugar Group yang diperiksa penyidik.

    Baca juga : Pematank Apresiasi Kejagung Usut Suap Rp50 Miliar, Seret Petinggi Sugar Group

    Langkah hukum kian intensif ketika tim penyidik menggeledah rumah pribadi Purwanti Lee pada 25 Mei 2025 setelah ia 2 kali mangkir dari panggilan.

    Triliunan

    Kasus ini sejatinya berakar pada konflik bisnis yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

    Perseteruan antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation dimulai sejak 1993.

    Saat itu, Marubeni membantu PT Sweet Indo Lampung mendapatkan pinjaman dari Marubeni Europe PLC senilai total US\$ 77,5 juta.

    Marubeni Corporation juga bertindak sebagai kontraktor sekaligus penjamin.

    Namun, krisis moneter 1998 mengubah segalanya. Sweet Indo Lampung gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kelima.

    Meskipun dibuat perjanjian baru, utang kembali macet.

    Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi

    Masalah semakin rumit ketika Grup Salim pemilik awal Sugar Group menyerahkan aset-asetnya kepada negara melalui BPPN sebagai bagian dari penyelamatan ekonomi nasional.

    Salah satu aset yang diserahkan adalah PT Sweet Indo Lampung.

    Perusahaan itu kemudian dilelang dan diambil alih oleh PT Garuda Panca Artha milik Gunawan Jusuf.

    Namun, pembelian aset tak serta-merta menyelesaikan sengketa.

    Baca juga : Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

    Sugar Group mengklaim aset-aset mereka, mulai dari lahan hingga mesin pabrik, digunakan sebagai jaminan tanpa sepengetahuan mereka.

    Di sisi lain, pihak Marubeni bersikukuh bahwa Sugar Group telah mengetahui semua konsekuensi hukum dan keuangan saat membeli aset dari BPPN.

    Gugatan saling dilayangkan di pengadilan, termasuk hingga upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

    Suap

    Pernyataan Zarof Ricar mengenai aliran dana Rp70 miliar dari Sugar Group untuk pengurusan perkara memantik pertanyaan baru.

    Apakah ada intervensi hukum dalam penyelesaian sengketa dengan Marubeni?

    Meski hingga kini belum ada kesimpulan akhir, Kejagung memastikan pengusutan akan berlanjut dan mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

    Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, termasuk dari internal Sugar Group Companies, masih berlangsung.

    Baca juga : 3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Suap Korupsi Migor

    Tags: kasus hukumKejagungKorupsiLampungMarubeniMarubeni CorporationSGCSuap MASugar GroupSugar Group CompaniesSweet Indo LampungUtang BPPN
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Syair Edamame dan Okra di Bumi Jember, Karya: Mahendra Utama

    Next Post

    Bandarlampung Bebas PMK Jelang Idul Adha 1446 H, Pemeriksaan Daging Kurban Digenjot

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved