Lappung – Kisruh lama Sugar Group vs Marubeni terbuka lagi.
Perseteruan hukum antara Sugar Group Companies (SGC) dan Marubeni Corporation kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan mengejutkan dari mantan pejabat Mahkamah Agung.
Baca juga : Penyidikan Zarof Berlanjut, Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee Digeledah Pasca Mangkir
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Zarof Ricar mengungkap telah menerima uang sebesar Rp70 miliar dari pihak Sugar Group terkait pengurusan perkara perusahaan tersebut di Mahkamah Agung.
Pengakuan tersebut langsung menarik perhatian Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI bahwa pihaknya sudah 2 kali memanggil perwakilan Sugar Group untuk dimintai keterangan.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies, Purwanti Lee, pada 23 April 2025.
Sehari berselang, giliran Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung, anak usaha Sugar Group yang diperiksa penyidik.
Baca juga : Pematank Apresiasi Kejagung Usut Suap Rp50 Miliar, Seret Petinggi Sugar Group
Langkah hukum kian intensif ketika tim penyidik menggeledah rumah pribadi Purwanti Lee pada 25 Mei 2025 setelah ia 2 kali mangkir dari panggilan.
Triliunan
Kasus ini sejatinya berakar pada konflik bisnis yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
Perseteruan antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation dimulai sejak 1993.
Saat itu, Marubeni membantu PT Sweet Indo Lampung mendapatkan pinjaman dari Marubeni Europe PLC senilai total US\$ 77,5 juta.
Marubeni Corporation juga bertindak sebagai kontraktor sekaligus penjamin.
Namun, krisis moneter 1998 mengubah segalanya. Sweet Indo Lampung gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kelima.
Meskipun dibuat perjanjian baru, utang kembali macet.
Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi
Masalah semakin rumit ketika Grup Salim pemilik awal Sugar Group menyerahkan aset-asetnya kepada negara melalui BPPN sebagai bagian dari penyelamatan ekonomi nasional.
Salah satu aset yang diserahkan adalah PT Sweet Indo Lampung.
Perusahaan itu kemudian dilelang dan diambil alih oleh PT Garuda Panca Artha milik Gunawan Jusuf.
Namun, pembelian aset tak serta-merta menyelesaikan sengketa.
Baca juga : Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung
Sugar Group mengklaim aset-aset mereka, mulai dari lahan hingga mesin pabrik, digunakan sebagai jaminan tanpa sepengetahuan mereka.
Di sisi lain, pihak Marubeni bersikukuh bahwa Sugar Group telah mengetahui semua konsekuensi hukum dan keuangan saat membeli aset dari BPPN.
Gugatan saling dilayangkan di pengadilan, termasuk hingga upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Suap
Pernyataan Zarof Ricar mengenai aliran dana Rp70 miliar dari Sugar Group untuk pengurusan perkara memantik pertanyaan baru.
Apakah ada intervensi hukum dalam penyelesaian sengketa dengan Marubeni?
Meski hingga kini belum ada kesimpulan akhir, Kejagung memastikan pengusutan akan berlanjut dan mendalami potensi keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, termasuk dari internal Sugar Group Companies, masih berlangsung.
Baca juga : 3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Suap Korupsi Migor





Lappung Media Network