Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 18 Tahun Berlalu, Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan

    18 Tahun Berlalu, Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan

    Irjen by Irjen
    02/07/2025
    in APH
    18 Tahun Berlalu, Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan

    Penyetoran uang pengganti sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) oleh terpidana, Temmy Suryadi Kurniawan. Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Rp900 juta kerugian negara kasus korupsi kios Gudang Lelang dipulihkan.

    Penantian panjang selama 18 tahun untuk pemulihan aset negara akhirnya tuntas.

    Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil memulihkan seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang yang terjadi pada tahun 2007 silam.

    Pemulihan ini ditandai dengan penyetoran uang pengganti sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) oleh terpidana, Temmy Suryadi Kurniawan.

    Uang tersebut disetorkan ke kas negara pada Rabu, 2 Juli 2025.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

    “Benar, hari ini kami telah melaksanakan penyetoran uang pengganti dari terpidana Temmy Suryadi.

    “Dengan ini, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah berhasil kami pulihkan sepenuhnya,” ujar Angga.

    Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI

    Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan

    Diketahui, pembayaran uang pengganti ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3445 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 4 Juni 2024.

    Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PT.TJK tanggal 6 Desember 2023.

    Proses penyetoran dilakukan secara resmi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung melalui Bendahara Penerima.

    Dana tersebut langsung dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memastikan uang hasil korupsi kembali kepada negara.

    Baca juga : Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar

    Kronologi Kasus Korupsi BNI Griya

    Penyidikan Awal (2007)

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit BNI Griya oleh BNI Kantor Cabang Tanjung Karang.

    Kredit tersebut ditujukan untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang.

    Penetapan Tersangka

    Hasil penyidikan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah MY (mantan penyelia penjualan BNI), serta 3 orang debitur yaitu Temmy Suryadi Kurniawan (TSK), RL, dan AP.

    Keempatnya langsung ditahan setelah pelimpahan tahap II.

    Modus Operandi

    Para tersangka diduga merekayasa transaksi seolah-olah terjadi penjualan kios oleh PT CKB.

    Transaksi fiktif ini digunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan kredit.

    Dokumen yang digunakan tidak benar dan jaminan yang diserahkan tidak dapat diikat secara hukum.

    Tersangka MY diduga menyalahgunakan wewenang dengan melanggar pedoman internal BNI.

    Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,79 miliar.

    Putusan Tingkat Pertama

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terpidana Temmy Suryadi Kurniawan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

    Namun, putusan ini tidak mencantumkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Upaya Hukum Banding oleh Jaksa

    Atas putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding.

    Jaksa berfokus pada tidak dikabulkannya tuntutan pembayaran uang pengganti yang menjadi hak negara.

    Putusan Akhir Berkekuatan Hukum Tetap

    Upaya banding membuahkan hasil. Dalam putusan yang lebih tinggi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), majelis hakim menambahkan hukuman bagi TSK.

    Ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta.

    Eksekusi Uang Pengganti (2 Juli 2025)

    Kejari Bandarlampung melaksanakan eksekusi atas putusan akhir tersebut.

    Terpidana Temmy Suryadi Kurniawan menyetorkan uang pengganti senilai Rp900 juta ke kas negara, menandai pulihnya kerugian negara dalam perkara atas nama dirinya.

    Baca juga : Minim Korupsi, Ini Daftar Kabupaten dan Kota Paling Bersih di Lampung Versi KPK

    Tags: Bandar LampungHukumKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsi BNI GriyaKorupsi Gudang LelangLampungTemmy Suryadi KurniawanUang Pengganti
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    BRI Seret Pegawainya ke Kejati Lampung Terkait Penggelapan Dana Nasabah

    Next Post

    Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare, Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved