Lappung – Nasib sekitar 2000 jiwa dari 418 Kepala Keluarga (KK) di 8 desa di Lampung Timur kini berada di ujung tanduk.
Harapan mereka untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan seluas 401 hektar kembali menemui jalan buntu setelah pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur tidak membuahkan hasil konkret.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, Fokus Pembelian Tanah Petani
Warga yang didampingi LBH Bandarlampung menuding kedua institusi tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan konflik agraria dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang mengancam sumber kehidupan mereka di Desa Wana.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor Kecamatan Bandar Sribhawono, tuntutan warga agar Pemda segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria tidak mendapat jawaban memuaskan.
Pemkab yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ahmad Zainudin, dinilai tidak mampu memberikan keputusan tegas.
“Masyarakat sangat kecewa. Tuntutan pembentukan Gugus Tugas ini bukan permintaan tanpa dasar.
“Melainkan amanat langsung dari Peraturan Presiden,” ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
Padahal, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat kabupaten/kota merupakan mandat Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi penyelesaian konflik agraria di daerah.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur No. G/238/B.02/HK/2025 sebagai acuan.
Di Pingpong BPN
Kekecewaan warga tidak berhenti di situ. Saat menyambangi kantor BPN Lampung Timur untuk mempertanyakan komitmen dalam mendukung penyelidikan Polda Lampung terkait kasus mafia tanah, mereka kembali harus menelan pil pahit.
Pihak BPN beralasan bahwa proses penyediaan dokumen yang diminta penyidik masih terkendala teknis dan menunggu persetujuan dari Kanwil BPN Provinsi.
Alasan lain yang mengemuka adalah baru bergantinya Kepala Kantor BPN Lampung Timur.
“Ini seperti di pingpong. Alasan teknis dan pergantian pejabat terus diulang.
“Padahal sejak kasus ini bergulir, Kepala Kantor BPN di sini sudah berganti 3 kali,” keluh seorang perwakilan warga.
Baca juga : 418 KK Terancam, Bupati dan BPN Lampung Timur Dinilai Tak Serius Ungkap Mafia Tanah
Sementara, Prabowo menambahkan, sikap BPN Lamtim ini bertolak belakang dengan komitmen Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang gencar menyuarakan perang terhadap mafia tanah.
Disita Bank
Situasi semakin genting setelah terungkap fakta baru.
Sebanyak 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terbit secara ilegal di atas lahan sengketa, ternyata telah dijadikan agunan pinjaman oleh oknum-oknum tertentu di salah satu bank BUMN.
Fakta ini terungkap setelah warga beberapa kali mendapati orang tak dikenal dan pihak dari bank memasuki area lahan mereka untuk melakukan survei lokasi.
“Ini menambah urgensi kasus. Lahan yang menjadi sandaran hidup ribuan jiwa kini terancam disita oleh bank akibat ulah mafia tanah.
“Tidak ada lagi alasan bagi Pemda dan BPN untuk menunda-nunda penyelesaian,” tegas Prabowo.
Konflik agraria ini tidak hanya mengancam hilangnya sumber ekonomi para petani, tetapi juga berpotensi mengganggu program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah.
Petani sebagai garda terdepan butuh ketenangan dan kepastian untuk bisa produktif menggarap lahannya.
“Keberpihakan Pemda dan BPN dalam kasus ini adalah ujian nyata.
“Apakah mereka benar-benar hadir untuk rakyat kecil, atau membiarkan petani terus diganggu oleh praktik mafia tanah,” pungkasnya.
Baca juga : Punya Tanah Bersertifikat tapi Dibiarkan Kosong? Siap-siap Kehilangan





Lappung Media Network