Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta terkait perkara korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.
Uang tersebut disetorkan langsung ke kas negara pada Selasa, 22, Juli 2025, sebagai bagian dari pemulihan aset negara.
Baca juga : PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga, LBH Desak Pemerintah Bertindak
Penyetoran ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum atas nama terpidana Soni Rahadhiyan, dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Plt Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa uang tersebut secara resmi telah diperhitungkan untuk melunasi kerugian negara yang disebabkan oleh terpidana.
“Hari ini, kami melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Angga Mahatama.
Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung
Angga menjelaskan, dana sebesar Rp300 juta itu sebelumnya berstatus sebagai uang titipan yang diamankan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Bandarlampung selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025 yang dibacakan pada 4 Juni 2025, majelis hakim menetapkan uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Soni Rahadhiyan.
Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung
“Dengan penyetoran ini, maka kerugian negara dalam perkara korupsi PDAM Way Rilau atas nama terpidana Soni Rahadhiyan telah berhasil kami pulihkan seluruhnya,” tegas Angga.
Meski kerugian negara dari satu terpidana telah lunas, kasus korupsi proyek SPAM ini belum sepenuhnya berakhir.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama masih terus berjalan.
“Untuk terdakwa lainnya, saat ini masih dalam proses upaya hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Baca juga : Kejati Lampung Sita Dokumen Korupsi di PDAM Way Rilau





Lappung Media Network