Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Hutan Lampung Digadaikan Lewat Suap Miliaran Rupiah

    Hutan Lampung Digadaikan Lewat Suap Miliaran Rupiah

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    15/08/2025
    in APH
    Hutan Lampung Digadaikan Lewat Suap Miliaran Rupiah

    KPK membongkar praktik suap busuk terkait pengelolaan puluhan ribu hektare kawasan hutan di Lampung. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap busuk terkait pengelolaan puluhan ribu hektare kawasan hutan di Lampung.

    Direktur Utama (Dirut) BUMN PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah diduga menerima uang miliaran rupiah dan meminta 1 unit mobil baru untuk memuluskan kepentingan perusahaan swasta.

    Baca juga : Bedah Pengadaan Kapal dan Manifest, ASDP-KPK Buru Celah Korupsi

    Praktik lancung ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK.

    Selain Dicky, KPK juga menahan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT), sebagai pihak pemberi suap.

    “KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengelolaan kawasan hutan oleh PT Inhutani V,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.

    Mobil Baru

    Salah satu detail paling mencolok dari kasus ini adalah permintaan khusus dari Dicky kepada Djunaidi.

    Setelah kongkalikong untuk melancarkan urusan PT PML disepakati, pertemuan di sebuah lapangan golf menjadi saksi bisu permintaan “hadiah” mewah tersebut.

    Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker

    “Di mana Saudara DIC meminta mobil baru kepada Saudara DJN. Kemudian Saudara DJN menyanggupi keinginan Saudara DIC untuk membeli 1 unit mobil baru tersebut,” beber Asep.

    Permintaan ini menjadi pelicin di atas aliran dana lain yang sudah diterima. KPK mengungkap, Dicky selaku Dirut PT Inhutani V diduga telah menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta secara langsung.

    Sekadar informasi, duduk perkara kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan lahan hutan seluas 56.547 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dengan PT PML.

    Namun, kerja sama ini bermasalah sejak 2018 karena PT PML menunggak sejumlah kewajiban, termasuk PBB senilai Rp 2,31 miliar dan pinjaman dana reboisasi.

    Masalah hukum ini bergulir hingga Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2023 memutuskan PT PML wajib membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.

    Bukannya menyelesaikan kewajiban, PT PML justru mencari jalan pintas untuk tetap bisa mengelola hutan tersebut.

    “PT PML tetap ingin melanjutkan kerja sama. Kemudian pada Juni 2024 terjadi pertemuan di Lampung antara DJN dan tim yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML,” jelas Asep.

    Dari sinilah praktik suap mulai berjalan. Untuk mengamankan kepentingannya, Djunaidi menggelontorkan dana Rp4,2 miliar ke rekening PT Inhutani V dengan dalih “pengamanan tanaman”.

    Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI

    Pada saat yang sama, aliran dana haram ke kantong pribadi Dicky pun terjadi.

    Puncak dari penyelidikan KPK adalah operasi senyap yang berhasil menangkap para pelaku.

    Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang tidak sedikit.

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau jika dirupiahkan dengan kurs saat ini sekitar Rp2,4 miliar,” kata Asep.

    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen suap untuk memanipulasi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V demi mengakomodasi kepentingan PT PML.

    Bahkan, laporan keuangan PT Inhutani V yang semula “merah” berhasil diubah menjadi “hijau” berkat rekayasa setoran dana dari PT PML.

    Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan.

    Djunaidi (DJN) dan Aditya (ADT) sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.

    Sementara Dicky (DIC) sebagai penerima dijerat dengan pasal suap, yakni Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor.

    Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung

    Tags: Berita Korupsi Hari IniBerita LampungDicky Yuana RadyDjunaidiHukumKorupsiKorupsi BUMN.KPKKriminalLampungOTT KPKPengelolaan HutanPT Inhutani VPT PMLSuap Hutan Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Jalan Berliku Pembebasan Bersyarat: Antara Aturan Ideal dan Realita Lapangan 

    Next Post

    Potensi Bakauheni Menggiurkan, DPRD Lampung Sodorkan Ide Beli Kapal Feri Rp200 Miliar

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved