Lappung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap busuk terkait pengelolaan puluhan ribu hektare kawasan hutan di Lampung.
Direktur Utama (Dirut) BUMN PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah diduga menerima uang miliaran rupiah dan meminta 1 unit mobil baru untuk memuluskan kepentingan perusahaan swasta.
Baca juga : Bedah Pengadaan Kapal dan Manifest, ASDP-KPK Buru Celah Korupsi
Praktik lancung ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK.
Selain Dicky, KPK juga menahan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT), sebagai pihak pemberi suap.
“KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengelolaan kawasan hutan oleh PT Inhutani V,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Mobil Baru
Salah satu detail paling mencolok dari kasus ini adalah permintaan khusus dari Dicky kepada Djunaidi.
Setelah kongkalikong untuk melancarkan urusan PT PML disepakati, pertemuan di sebuah lapangan golf menjadi saksi bisu permintaan “hadiah” mewah tersebut.
Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker
“Di mana Saudara DIC meminta mobil baru kepada Saudara DJN. Kemudian Saudara DJN menyanggupi keinginan Saudara DIC untuk membeli 1 unit mobil baru tersebut,” beber Asep.
Permintaan ini menjadi pelicin di atas aliran dana lain yang sudah diterima. KPK mengungkap, Dicky selaku Dirut PT Inhutani V diduga telah menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta secara langsung.
Sekadar informasi, duduk perkara kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan lahan hutan seluas 56.547 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dengan PT PML.
Namun, kerja sama ini bermasalah sejak 2018 karena PT PML menunggak sejumlah kewajiban, termasuk PBB senilai Rp 2,31 miliar dan pinjaman dana reboisasi.
Masalah hukum ini bergulir hingga Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2023 memutuskan PT PML wajib membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.
Bukannya menyelesaikan kewajiban, PT PML justru mencari jalan pintas untuk tetap bisa mengelola hutan tersebut.
“PT PML tetap ingin melanjutkan kerja sama. Kemudian pada Juni 2024 terjadi pertemuan di Lampung antara DJN dan tim yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML,” jelas Asep.
Dari sinilah praktik suap mulai berjalan. Untuk mengamankan kepentingannya, Djunaidi menggelontorkan dana Rp4,2 miliar ke rekening PT Inhutani V dengan dalih “pengamanan tanaman”.
Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI
Pada saat yang sama, aliran dana haram ke kantong pribadi Dicky pun terjadi.
Puncak dari penyelidikan KPK adalah operasi senyap yang berhasil menangkap para pelaku.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang tidak sedikit.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau jika dirupiahkan dengan kurs saat ini sekitar Rp2,4 miliar,” kata Asep.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen suap untuk memanipulasi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V demi mengakomodasi kepentingan PT PML.
Bahkan, laporan keuangan PT Inhutani V yang semula “merah” berhasil diubah menjadi “hijau” berkat rekayasa setoran dana dari PT PML.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan.
Djunaidi (DJN) dan Aditya (ADT) sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.
Sementara Dicky (DIC) sebagai penerima dijerat dengan pasal suap, yakni Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor.
Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung





Lappung Media Network