Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » DPO Polsek Gunung Pelindung Akhirnya Ditangkap

    DPO Polsek Gunung Pelindung Akhirnya Ditangkap

    Editor by Editor
    07/08/2022
    in Modus
    DPO Polsek Gunung Pelindung Akhirnya Ditangkap

    AN (21) adalah warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Foto Polsek Gunung Pelindung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – DPO Polsek Gunung Pelindung akhirnya ditangkap Polisi gabungan Polsek dan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Lampung.

    DPO Curas ponsel itu berinisial AN (21) adalah warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban HSA (12) pada Selasa (15/02/2022).

    Baca Juga : Bandar Narkoba di Banjar Margo Ditangkap Polisi

    Dua rekan AN sudah ditangkap Polisi beberapa waktu yang lalu, sedang AN sempat kabur dari kejaran Polisi Lampung Timur.

    Kapolsek Gunung Pelindung, Iptu Marhasan mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya menjelaskan penangkapan buronan AN pada awak media.

    “AN adalah salah satu dari tiga orang pelaku peristiwa tindak pidana Curas terjadi pada Selasa (15/02/2022) sekira pukul 20.30 WIB yang lalu di Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur,” jelas Marhasan, Minggu (07/08/2022) siang.

    Kemudian Marhasan mengatakan, bahwa pelaku bersama dua rekan yang sudah Polisi tangkap menghampiri korban HSA yang sedang menelpon di teras rumah dan melakukan Curas.

    “HSA sedang menelpon diteras rumahnya, AN dan dua pelaku lain mendorong korban dengan sajam dan merampas ponsel milik korban,” ucap Marhasan meniru laporan korban HSA.

    Setelah enam bulan AN menjadi buronan Polisi, pihak Polsek Gunung Pelindung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya.

    “Petugas gabungan unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur pada Sabtu (06/08/2022) dini hari melakukan upaya paksa untuk mengamankan pelaku AN dari rumahnya,” ujar Marhasan.

    Baca Juga : 46 Penjahat Ditangkap Polres Lampung Selatan dalam Sebulan

    Dalam upaya paksa yang dilaksanakan Polisi di rumah pelaku AN, petugas berhasil menyita barang bukti ponsel milik korban yang pelaku rampas pada Februari 2022.

    “Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Kasus Pencurian di LampungPolres Lampung TimurPolsek Gunung Pelindung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap Narkoba di Kurungan Nyawa dan Hajimena

    Next Post

    Polisi Tangkap 2 Orang di Yukum Jaya Lantaran Narkotika

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved