Lappung – Polisi tangkap pelaku korupsi dana desa Tulangbawang di Tanggamus. Polres Tulangbawang dibantu Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan pelaku berinisial SN.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Ciduk Bandar Narkoba Asal Jakarta
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tulangawang berhasil menangkap pelaku penyelewengan dana desa Kabupaten Tulangbawang, saat pelaku berada di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus pada Kamis (11/08/2022) sekira jam 23.30 WIB.
Dalam keterangan Polisi yang sampaikan Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan tentang penangkapan pelaku SN (42) di Tanggamus.
“Semalam petugas kami dibantu Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku SN (42) profesi Tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang,” kata Wido Dwi Arifiya Zaen, Jumat (12/08/2022) sore.
Pelaku melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa saat masih menjabat Sekretaris Kampung (Sekkam) Hargo Rejo tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang terhadap dana desa Kampung Hargo Rejo TA 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp168.171.423 (seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
“Pada bulan April 2019, Kampung Hargo Rejo mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 1.324.684.519,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah), yang bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan Kabupaten Tulangbawang,” jelas Wido Dwi Arifiya Zaen.
Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan dana desa tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam)
“Terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam TA 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya,” jelas Wido Dwi Arifiya Zaen.
Baca Juga : Iwan Palera Rindas Ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.





Lappung Media Network