Lappung – Jarah konter selular, pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo ditangkap Polisi Sektor Bangun Rejo, pada Jumat (13/01/2023) malam.
Tekab 308 Polsek Bangun Rejo berhasil menangkap pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo berinisial AHA (20) lantaran menjarah konter seluler di kampung setempat milik korban Mufid (26).
Baca Juga : Pencuri Bobol Konter HP Gasak 25 Ponsel, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo berinisial AHA (20) ditangkap Tekab 308 Polsek Bangun Rejo, pada Jumat (13/01/2023) malam.
Informasi penangkapan pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo berinisial AHA (20) disampaikan Kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada awak media.
“Tim Tekab 308 Polsek Bangun Rejo berhasil menangkap pemuda berinisial AHA (20) warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, pada Jumat (13/01/2023) malam,” ujar AKP Ferryantoni, Minggu (15/01/2023).
Baca Juga : Polsek Pugung Tangkap Sindikat Pencuri HP
Menurut AKP Ferryantoni penangkapan pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo berinisial AHA (20) atas dugaan curat di konter selular milik korban Mufid (26).
Kronologis Penangkapan Pemuda Asal Kampung Tanjung Jaya Bangun
AKP Ferryantoni membeberkan kronologis penangkapan pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo berinisial AHA (20).
“Pemilik konter bernama Mufid (26) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah mendapat informasi dari karyawannya, bahwa konter milik korban diduga telah kemalingan, pada Jumat (30/12/2022) lalu,” beber AKP Ferryantoni.
Saat itu karyawan korban hendak membuka konter milik korban, posisi di dalam konter selular sudah berantakan.
Kemudian korban langsung mendatangi konter miliknya dan melihat plavon konter yang terbuat dari anyaman bambu telah rusak dan berlubang.
Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh korban dan karyawannya, ternyata sejumlah barang yang ada di dalam konter selular telah raib.
“Barang yang hilang 20 unit carger HP, 20 unit headset Hp serta 50 bungkus rokok berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp40 yang berada didalam laci turut raib dicuri oleh pelaku,” jelas Kapolsek Bangun Rejo.
Akibat ulah pelaku, korban Mufid (26) mengalami kerugian lebih kurang Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Bangun Rejo untuk ditindaklanjuti oleh Polisi.
“Hasil penyelidikan petugas, didapat informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan barang berupa carger HP berikut headset dengan cara COD di lapangan Kampung Bangun Rejo, kemudian petugas langsung menuju ke lokasi,” tambah Kapolsek Bangun Rejo.
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Pencuri dan Penadah HP
Setelah sampai di lokasi, memang benar Polisi menemukan pemuda berinisial AHA (20) yang hendak melakukan transaksi atau COD berikut barang yang dibawa AHA yakni sejumlah carger HP serta headsetnya.
“Tekab 308 Polres Bangun Rejo langsung mengamankan pelaku AHA (20), dia mengaku bahwa barang yang akan di COF di dapat dari hasil mencuri di salah konter HP yang berada di Kampung Tanjung Jaya,” tandas AKP Ferryantoni.
Baca Juga : Berhasil Bobol Rumah dan Curi HP, Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pemuda Kampung Sawojajar
Kini, pelaku berikut barang bukti berup carger HP dan headset telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut.
“AHA (20) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Ferryantoni.





Lappung Media Network