Lappung – Gelapkan uang penjualan onderdil dan oli motor, Polres Lampung Utara tangkap pelaku penipuan asal Way Kanan, pada Selasa (17/01/2023) pukul 21.30 WIB.
Tekab 308 Polres Lampung Utara tangkap pelaku penipuan asal Way Kanan berinisial AW (30) atas dugaan gelapkan uang penjualan onderdil dan oli motor.
Baca Juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan
Pelaku penipuan asal Way Kanan berinisial AW (30) ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara, pada Selasa (17/01/2023) pukul 21.30 WIB.
Informasi penangkapan penipuan asal Way Kanan berinisial AW (30) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail pada awak media.
“Tekab 308 Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria berinisial AW (30) warga Dusun Sidomulyo, Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (17/01/2023) pukul 21.30 WIB,” ujar AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (18/01/2023).
Baca Juga : Penggelap Mobil Rental Diburu Polsek Tanah Abang, Ditangkap Polres Pesawaran
AKP Eko Rendi Oktama menyatakan alasan pihaknya menangkap penipuan asal Way Kanan berinisial AW (30) pada Selasa (17/01/2023) pukul 21.30 WIB.
“Petugas mengamankan AW (30) atas dugaan penggelapan uang penjualan onderdil dan oli motor,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura.
Kronologis Penangkapan Pelaku Penipuan Asal Way Kanan
AKP Eko Rendi Oktama membeberkan kronologis penangkapan pelaku penipuan asal Way Kanan berinisial AW (30) bermula dari laporan Polisi pihak korban bernama Riki (30).
“Korban bernama Riki (30) melaporkan pelaku AW (30), dia mengalami kerugian atas penggelapan yang dilakukan AW (30) sebesar Rp8.975.000,” beber Kasat Reskrim.
Menurut AKP Eko Rendi Oktama, korban Riki warga Jalan Pulau Bacan Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung adalah pemilik toko onderdil dan oli motor tempat pelaku AW bekerja.
“Usai mendapat laporan Polisi pihak korban, Tekab 308 Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus penggelapan ini,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Gelapkan Burung Murai Karyawan BUMN, Warga Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi
Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi, Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan posisi dan keberadaan penipuan asal Way Kanan berinisial AW (30).
“Tekab 308 Polres Lampung Utara dibantu personel Reskrim Polsek Banjit, mengamankan pelaku AW (30) saat dia sedang berada dirumahnya yang berlokasi di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit,” tandas Kasat Reskrim Polres Lampura.
Selain mengamankan pelaku penipuan asal Way Kanan berinisial AW (30), Polisi juga menyita barang bukti berupa faktur penjualan onderdil dan oli, bukti transfer uang kepada pelaku AW.
Baca Juga : Sempat Buron, Pelaku Tipu Gelap Asal Desa Margawangi Ditangkap Polisi
AKP Eko Rendi Oktama menuturkan hasil introgasi Polisi pada pelaku AW (30) di dapat keterangan bahwa uang hasil penggelapan tersebut sudah habis untuk membayar hutang pelaku.
“Atas perbuatan penggelapan yang dilakukan pelaku AW (30), dia dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas AKP Eko Rendi Oktama.





Lappung Media Network