Lappung – Miliki sabu 0,47 gram, Polres Lampung Barat tangkap warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu (18/01/2023) pukul 01.00 WIB.
Sat Narkoba Polres Lampung Barat menangkap warga Pekon Lemong berinsial SI (23) atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,47 gram.
Baca Juga : AKBP Alsyahendra Jabat Kapolres Pesisir Barat
Warga Pekon Lemong berinsial SI (23) ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Barat pada Rabu (18/01/2023) pukul 01.00 WIB.
Informasi penangkapan warga Pekon Lemong berinsial SI (23) disampaikan Kasat Narkoba, Iptu Juherdi mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho.
“Personel Sat Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan seorang pria berinsial SI (23) warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu (18/01/2023) pukul 01.00 WIB,” ujar Iptu Juherdi, Kamis (19/01/2023).
Baca Juga : Penangkapan Ganja di Lampung Barat dan Pesisir Barat
Menurut Iptu Juherdi penangkapan warga Pekon Lemong berinsial SI (23) atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,47 gram.
“Petugas mengamankan pelaku SI (23) saat dia berada di Jembatan Way Laay Jalan Krui – Bintuhan, Pekon Laay, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat,” kata Iptu Juherdi.
Kronologis Penangkapan Warga Lemong
Kasat Narkoba, Iptu Juherdi membeberkan kronologi penangkapan warga Lemong berinsial SI (23).
Berawal informasi masyarakat tentang seorang yang memiliki narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Lemong, Pesisir Barat yang ditindaklanjuti Polisi.
“Informasi masyarakat itu ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2023 / Res Narkoba, tanggal 18 Januari 2023. dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 18 Januari 2023,” ucap Iptu Juherdi.
Hasil penyelidikan Polisi mendapati seorang dengan gerak gerik mencurigakan yang berada di Jembatan Way Laay Jalan Krui – Bintuhan, Pekon Laay, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat.
“Saat pria berinisial SI (23) digeledah oleh personel Sat Narkoba, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,47 gram dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang terbungkus plastik klip,” beber Iptu Juherdi.
Baca Juga : Diduga Cabuli Gadis Usia 5 Tahun, Warga Pekon Lemong Ditangkap Polsek Pesisir Utara
Terduga pelaku berinisial SI (23) berikut barang bukti kemudian dibawa Polisi ke Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku SI (23) dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Juherdi.