Lappung – Lagi, Polres Lampung Timur tangkap 2 pengedar sabu, pada Selasa, 4 Maret 2023, sekira pukul 09.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Lampung Timur kembali menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg Asal Medan
Keduanya, AY (21) dan HY (35) warga Desa Bumi Nabung Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, petugas pun langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka.
“Keduanya kami amankan di Desa Bumi Nabung Udik, Sukadana,” ujar Suheri, Rabu, 5 April 2023.
Dari hasil penangkapan, lanjutnya, petugas pun melakukan penggeledahan badan.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 80 buah plastik klip berisi sabu 20.33 gram.
Turut pula diamankan, 1 bundel plastik klip bening ditambah 4 plastik klip bening .
“Setelah dilakukan interogasi, diakui barang tersebut milik tersangka,” jelas dia.
Baca juga : Polsek Panjang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Lampung Timur, Sita 30 Paket Sabu
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.
Lagi, Polres Lampung Timur tangkap 2 pengedar sabu
Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas dia.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri, menjelaskan, bahwa sabu menjadi narkoba yang paling banyak digunakan masyarakat.
Menurutnya, sabu memiliki dampak yang sangat merugikan kesehatan dan kehidupan seseorang.
Baca juga : Asyik Hisap Sabu di Pinggir Jalan, Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Polisi
Selain itu, sabu dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, jantung, dan organ tubuh lainnya.
“Penggunaan sabu juga dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan paranoia,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tegasnya.
Suheri juga menegaskan, bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Orangtua, sambungnya, juga harus memperhatikan perilaku anak-anaknya dan mengajarkan mereka tentang bahaya narkoba.
“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” kata Suheri.
Baca juga : Polres Tulangbawang Barat Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 18 Paket Siap Edar





Lappung Media Network