Lappung – Berjudi saat ramadan, warga Lampung Timur ini lebaran di penjara, usai diciduk polisi pada Kamis, 6 April 2023, pukul 00.10 WIB.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku perjudian koprok.
Baca juga : Iklankan Perjudian, Pembuat Aplikasi SBO TV Ditangkap Polda Lampung
Pelaku BS (53) ditangkap saat tengah berjudi di Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan, pada Kamis, 6 April 2023 dinihari.
“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya judi koprok di kebun masyarakat Desa Gondang Rejo,” ungkap Rizal, Kamis, 6 April 2023.
Usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan.
“Di lokasi kami mengamankan pelaku BS tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Bersama dengan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 1 set alat judi jenis koprok dan uang tunai Rp260 ribu.
“Pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam di Seputih Banyak, Belasan Sepeda Motor Ditinggal Kabur
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Berjudi saat ramadan, warga Lampung Timur ini lebaran di penjara
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Rizal
Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, terlebih saat bulan ramadan.
“Tindakan perjudian sudah melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Rizal.
Menurutnya, melakukan perjudian bukanlah hal yang baik dan sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat.
Baca juga : Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Judi Togel
Selain itu, melakukan perjudian saat bulan ramadan tentu akan mengurangi keberkahan bulan suci tersebut.
“Oleh karena itu, mari kita berlomba-lomba dalam kebaikan dan meninggalkan segala bentuk perjudian,” imbaunya.
Pihak pun akan memberikan sanksi ke pelaku perjudian agar menjadi pelajaran untuk tidak melakukan tindakan yang sama.
“Semoga dengan adanya tindakan yang tegas dari kepolisian ini, dapat memberikan efek jera,” kata dia.
Dan kepada pelaku perjudian dan masyarakat agar dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan bulan ramadan.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam





Lappung Media Network