Lappung – Kabur ke Nusa Tenggara Barat, pencuri sawit PT AKG dibekuk Polres Way Kanan, Jumat, 7 April 2023 pukul 02.30 WITA.
Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan berhasil mengamankan BH (34) pelaku curat (pencurian dengan pemberatan).
Baca juga : Pencuri Sawit Milik PT SIP Diciduk Polsek Penawartama
BH terlibat pencurian sawit di Blok 14C areal PT AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung, Buay Bahuga, Way Kanan.
Tersangka inisial BH sendiri merupakan warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Waykanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menyebut, pelaku berhasil dibekuk usai kabur ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“BH kami tangkap di Kelurahan Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB,” jelas Andre, Jumat, 7 April 2023.
Usai diamankan, selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolres Waykanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Modus dan Kronologi Pencurian Sawit Milik PT AKG Bahuga
Andre menerangkan, kronologis kejadian curat terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat itu, pelapor Heri mendapat keterangan via telepon bahwa di Blok 14C Kampung Bumi Agung, ada pencurian kelapa sawit,” ungkapnya.
Baca juga : Curi 60 Tandan Sawit Milik PT PAM, Pemuda Asal Gunung Sugih Ditangkap Petugas
Setelah itu, kendaraan pikap milik pelaku yang hendak memuat buah sawit langsung diberhentikan oleh 2 orang petugas.
“Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun kendaraan pelaku melakukan perlawanan,” kata dia.
Pelaku, sambungnya, melajukan kendaraannya dengan kencang ke arah anggota Direktorat Samapta Polda Lampung.
“Keduanya hendak menabrak anggota yang mencoba mengehentikan kendaraan,” ujar dia.
Karena terancam, anggota menembak langsung ke arah mobil karena sudah mengancam keselamatan.
“Tembakan itu mengenai pelaku AN alias AAN, sedangkan BH melarikan diri ke arah perkebunan sawit,” papar dia.
Pasca kejadian penembakan tersebut, lanjutnya, sekelompok massa berdatangan ke areal kebun sawit PT AKG.
“Petugas pun harus mundur ke camp PT AKG untuk menghindari konflik dengan massa,” jelasnya.
Baca juga : Pencuri Sawit Tewas Ditembak, 2 Personel Polisi Diperiksa Bidpropam
Atas kejadian tersebut PT AKG Bahuga mengalami kerugian sebesar Rp8 juta, dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Andra menerangkan, kronologis penangkapan Jumat, 7 April 2023, pukul 02.30 WITA.
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dengan Polda NTB mendapatkan Informasi pelaku.
Kabur ke Nusa Tenggara Barat, pencuri sawit PT AKG dibekuk Polres Way Kanan
“Bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB,” ujar dia.
Atas informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi.
Hasilnya, pelaku yang dicurigai berada disekitar Kelurahan Wajageseng, langsung dibekuk tanpa melakukan perlawan.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BH dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga : Pencuri Sawit Ditembak Mati Polisi, Aset PT AKG Senilai Rp3 Miliar Dibakar Massa





Lappung Media Network