Lappung – Terlibat lakalantas, DPO bandar sabu diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba, pada Rabu,12 April 2023, sekira pukul 12.30 WIB.
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali meringkus DPO (daftar pencarian orang) pengedar sabu inisial MW (34).
Baca juga : Polres Pesawaran Ciduk DPO Pencurian Sapi dan Pengguna Narkoba
MW merupakan warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,48 gram, dan beberapa paket sedang hingga kecil.
Kasat Narkoba Polres Tubaba Yopi Hariyadi mengatakan, MW merupakan DPO kasus narkoba dari wilayah Kabupaten Lampung utara.
“Memang pelaku selama ini dicari oleh Satresnarkoba Polres Tubaba sebagai bandar narkoba,” jelas Yopi, Kamis, 13 April 2023.
Yopi menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu di Tiyuh Karta Raharja, Tulangbawang Udik.
“Berbekal laporan itu, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Baca juga : Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pemuda Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi ada seorang lelaki yang mengalami lakalantas di Tiyuh Karta Raharja.
Terlibat lakalantas, DPO bandar sabu diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba
“Saat tiba di lokasi tersebut diketahui bahwa orang mengalami lakalantas adalah MW yang merupakan DPO narkoba,” ungkapnya.
Kemudian anggota langsung membawa MW ke Puskesmas Karta Raharja untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Sedangkan petugas lainnya melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku MW.
“Kami menemukan 1 buah tas selempang di dalam jok sepeda motor, saat dibuka ditemukan barang bukti sabu,” ujarnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pengembangan lebih lanjut.
Baca juga : Membawa Narkoba, Warga Tiyuh Karta Harja Tulang Bawang Udik Ditangkap Polisi
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Kasat Narkoba Polres Tubaba Yopi Hariyadi menjelaskan, bahwa sabu menjadi narkoba yang paling banyak digunakan masyarakat.
Menurutnya, sabu memiliki dampak yang sangat merugikan kesehatan dan kehidupan seseorang.
Selain itu, sabu dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, jantung, dan organ tubuh lainnya.
“Penggunaan sabu juga dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan paranoia,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” kata dia.
Ia juga menegaskan, bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” tandasnya.
Baca juga : Sempat Kabur, Bandar Narkoba Asal Kampung Adi Jaya Ditangkap





Lappung Media Network