Lappung – Gelapkan motor saudara, seorang pemuda diringkus Polsek Seputih Banyak, pada Senin, 17 April 2023.
AP alias Gandring (28) warga Kampung Sri Bawono, Way Seputih, Lampung Tengah, diamankan oleh jajaran Polsek Seputih Banyak.
Baca juga : Gelapkan Uang Muka Kendaraan, Sales Daihatsu Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi
Gandring diringkus usai menggelapkan sepeda motor milik saudaranya Gunawan (39) pada Senin, 17 April 2023, sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, membenarkan soal penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
Ia menerangkan, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak mengamankan pelaku saat berada di Kampung Sri Basuki, Seputih Banyak.
“Pelaku ini mengaku nekat menggadaikan sepeda motor korban, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Selasa, 18 April 2023.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga : Modus Berobat, Pria di Lampung Tengah Gelapkan Kendaraan Rental
“Terkait sepeda motor milik korban, masih dalam pencarian petugas,” ungkapnya.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku penggelapan kendaraan oleh AP (28).
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang rumah korban.
“Pelaku mengatakan bahwa akan mengembalikan sepeda motor saat sahur,” jelas Chandra.
Karena pelaku merupakan kerabatnya, korban pun langsung meminjamkan sepeda motornya kepada AP alias Gandring.
Baca juga : Modus Jual Motor, Warga Tangerang Diringkus Polsek Waway Karya
Namun, setelah dipinjamkan oleh korban, ternyata pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya.
“Saat ditemui di rumahnya, pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan di Teluk Dalam Ilir, Rumbia, Lampung Tengah,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian lebih kurang Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak.
Usai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak menangkap pelaku di Kampung Sri Basuki, Seputih Banyak,” ujar dia.
Gelapkan motor saudara, seorang pemuda diringkus Polsek Seputih Banyak
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menggadaikan sepeda motor korban, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Gandring juga dijerat dengan 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga : Gelapkan 200 Liter Solar, Pekerja PT GMP Diciduk Polsek Terusan Nunyai





Lappung Media Network