Lappung – Modus jual motor, warga Tangerang diringkus Polsek Waway Karya, pada Selasa, 4 April 2023.
Polsek Waway Karya, berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan
Baca juga : Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan
Kapolsek Waway Karya, AKP Catur mengatakan, pelaku berinisial AT (41) warga Tangerang, Provinsi Banten.
Kata Catur, peristiwa ini menimpa korbannya WO (36) warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp29.100.000 dan melaporkannya ke Polsek Waway Karya,” jelas dia, Selasa, 4 April 2023.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, berupa 7 lembar bukti transfer pembayaran, dan 1 buku tabungan Bank BCA atas nama AT.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas dia.
Modus dan Kronologi Penipuan dengan Modus Jual Beli Kendaraan
Kapolsek Waway Karya AKP Catur, membeberkan modus serta kronologi penipuan dan penggelapan oleh pelaku AT (41).
Baca juga : Polsek Punggur Sikat Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil
Catur menerangkan, kejadian itu berawal pada Minggu, 15 Januari 2023, sekira pukul 17.32 WIB.
Saat itu pelaku bertemu dengan korban dan menawarkan 5 unit sepeda motor kepada korban.
“Setelah keduanya sepakat dengan harga, korban menitipkan uangnya dengan cara mentransfer ke rekening pelaku,” ungkapnya.
Pelaku, sambungnya, berjanji akan mengantarkan 5 unit sepeda motor ke alamat korban dengan batas waktu 1 minggu setelah pembayaran.
Seiring waktu berjalan karena korban dan pelaku saling kenal dan berkomunikasi, pelaku hanya memberikan janji-janji.
AT pun berjanji akan mengirimkan sepeda motornya.
“Akan tetapi sampai dengan sekarang sepeda motor tersebut tidak diantarkan kepada korban,” ujar Catur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp29.100.000, dan melaporkannya ke Polsek Waway Karya.
Baca juga : Hampir 2 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Asal Kampung Bumi Raya Ditangkap Polisi
Merespon laporan masyarakat, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan.
Modus jual motor, warga Tangerang diringkus Polsek Waway Karya
Hingga pada Selasa, 4 April 2023, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya dan Polsek Rejeg berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Kami turut mengamankan barang bukti berupa 7 lembar bukti transfer pembayaran, 1 buku tabungan bank BCA atas nama AT,” jelasnya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Waway Karya guna pemeriksaan lebih lanjut.
AT dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancamannya hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas dia.
Baca juga : Jaminkan BPKB Innova Bodong dan DP 15 Juta, Warga Kampung Sakti Buana Ditangkap





Lappung Media Network