Lappung – Gunakan modus cari tumpangan, begal motor asal Abung Semuli ditangkap Polisi Sektor Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan berhasil mengamankan pelaku begal motor berinisial IP als Aji (25) warga Kampung Sido Rahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga : Warga Asal Jabung Ditangkap Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung
Dalam melancarkan aksinya, pelaku IP menggunakan modus berpura-pura menumpang dengan korban Aditya. Pelaku ditangkap pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Baca Juga : Tim Anti Begal Polres Tulangbawang Melakukan Kegiatan Preventif Strike
Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pihaknya telah mengamankan inisial IP als Aji berdasarkan laporan korban Aditya warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Kejadian pada Selasa (11/10/22) sekira pukul 7.30 WIB, korban sedang mengendarai Honda Beat warna biru putih BE 6068 IC di Jalan Lintas Sumatera Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan,” kata Kapolsek.
Baca Juga : Dua Begal Motor Dilumpuhkan Polres Lampung Utara
Kemudian pelaku menyetop kendaraan korban dengan modus berpura-pura menumpang sampai ke Kampung Bandar Agung.
Namun ditengah jalan, pelaku meminta korban berbelok kearah jalan PT Indo Prima Beef (IPB) dan pada saat sampai di kebun karet, pelaku meminta berhenti sambil meminta uang Rp100 ribu kepada korban.
“Karena tidak diberi uang oleh korban lalu pelaku langsung merampas kunci sepeda motor korban, kemudian korban merampas kembali kunci sepeda motornya tersebut dan berlari kearah pos Satpam PT IPB sambil berteriak “ada begal, ada begal !!!,” kata Andi Meiriza Putra, Kamis (13/10/22).
Lebih lanjut, pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil diamankan oleh Satpam dan karyawan PT IPB tersebut.
Baca Juga : Penyebab Tanjungbintang Rawan Pembegalan
“Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Way Pengubuan yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa,” imbuh Andi.
Kini, pelaku IP als Aji berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Oknum ASN Pemprov Lampung Terlibat Perampokan Mobil
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network