Lappung – Bobol ATM mertua seorang menantu di Bandarlampung gasak Rp60 juta.
ARP (34) dilaporkan ke Polisi lantaran nekat mencuri uang milik mertuanya sendiri yaitu HM (55), dengan melakukan penarikan melalui kartu ATM.
Baca juga : Awas! Pencuri Berkeliaran di Rumah Sakit Bandarlampung, Incar Dompet dan Handphone
Setidaknya 6 kali ARP menarik melalui ATM dengan total kerugian mencapai Rp60 juta.
“Benar, terhadap yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, dilansir Sabtu, 14 Desember 2024.
Kartu ATM milik korban diketahui hilang pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dua hari setelah itu korban mendatangi pihak bank untuk melaporkan peristiwa hilangnya kartu ATM tersebut.
“Sewaktu di bank, korban kaget, ternyata saldo ditabungannya telah berkurang sebanyak Rp60 juta,” jelas Kompol Rohmawan.
Baca juga : Akting Jadi Polisi, Pria di Bandarlampung Ini Curi Hati dan Uang Korban
Mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Sukarame.
Melalui serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya meringkus pelaku pada Minggu, 8 Desember 2024, di rumahnya, jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandarlampung.
“Setelah tau saldo tabungannya berkurang, korban sempat memeriksa dompet menantunya, dan benar kartu ATM tersebut ada di dalam dompet,” kata Kapolsek.
Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku tercatat 6 kali melakukan penarikan uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan kartu ATM korban.
“Nomor pinnya, pelaku ini mencoba coba menggunakan tanggal lahir korban, sampai akhirnya berhasil,” ungkap Rohmawan.
Baca juga : Bripka Rico Sang Jagoan dari Lampung Barat, Lumpuhkan Pencuri Sambil Bawa Anak-Istri
Pelaku mencuri kartu ATM tersebut dari dalam tas saat korban sedang tidur.
“6 kali pelaku melakukan penarikan, dengan nominal sekali penarikan sebesar 10 juta,” jelas Kompol M Rohmawan.
Bobol ATM Mertua Menantu di Bandarlampung Gasak Rp60 Juta
Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke Kotak amal Masjid.
“Ngakunya uang itu disumbangkan ke Masjid, ini yang masih kami dalami,” kata Kompol M Rohmawan.
Motif pelaku nekat mencuri uang lantaran kesal kerap ditegur oleh mertuanya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga : Oknum Pengacara di Lampung Terjerat Kasus Pencurian
