Lappung – Akting jadi polisi pria di Bandarlampung ini curi hati dan uang korban.
Polresta Bandarlampung berhasil menangkap Fadlurohman (23) yang menyamar sebagai anggota polisi untuk menipu seorang wanita berinisial FY (41).
Baca juga : Eksepsi Terdakwa Penipuan Anggota BIN Gadungan Masih Disusun
Melalui aplikasi kencan, pelaku mendekati korban dan berhasil mencuri sejumlah uang serta barang berharga setelah mendapatkan kepercayaannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis, 24 Oktober 2024 dini hari.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya setelah cukup bukti atas tindakan penipuan yang dilakukan,” ujar Hendrik, Jumat, 25 Oktober 2024.
Diketahui, Fadlurohman menggunakan identitas palsu sebagai anggota polisi berpangkat Bripda dengan nama samaran Rifaldi untuk mendekati korban di aplikasi kencan.
Ia bahkan menggunakan foto editan berpakaian polisi untuk lebih meyakinkan korban.
Setelah berkomunikasi selama kurang lebih 1 bulan, Fadlurohman mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
Baca juga : Modus Baru! Petugas Pajak Palsu Kuras Tabungan Pedagang di Lampung
Menurut Hendrik, dalam pertemuan tersebut, pelaku memberi korban pil ekstasi, yang membuat korban kehilangan kesadaran dan lemah.
Saat korban dalam keadaan tidak berdaya, pelaku yang dibantu rekannya berinisial MI (DPO) mengambil uang tunai, handphone, serta menguras saldo rekening korban.
“Saat korban sadar, barang-barang berharga dan saldo rekeningnya sudah raib,” kata Hendrik.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp11 juta, terdiri dari uang tunai dan saldo di rekening.
Akting Jadi Polisi Pria di Bandarlampung Ini Curi Hati dan Uang Korban
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengenal orang baru, terutama melalui media daring atau aplikasi kencan.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Pastikan identitasnya sebelum bertemu secara langsung,” tegas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.
Kombes Umi juga menekankan bahwa aplikasi kencan kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mencari korban.
Baca juga : Jadi Admin Judi Online, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap
“Pengguna aplikasi daring harus selalu waspada. Interaksi daring tidak selalu aman, apalagi jika ada klaim identitas yang meragukan,” tambahnya.
Selain itu, Kombes Umi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan perilaku mencurigakan, terutama terkait penyamaran sebagai aparat penegak hukum.
“Jika ragu atau menemukan hal yang mencurigakan, laporkan segera ke polisi agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Umi.
Kini, Fadlurohman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada dalam mengenal orang baru, terutama dalam interaksi digital yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Baca juga : Puluhan Emak-emak di Lampung Terjerat Kredit Fiktif KUR, OJK Diminta Bertindak
