Lappung – Kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar memasuki babak baru.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal 2 bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, kini tekanan publik datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca juga : Buntut Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Bos Sugar Group
MAKI tidak hanya mengapresiasi langkah pencekalan, tetapi juga mendesak Kejagung untuk tidak berhenti pada sangkaan gratifikasi atau TPPU semata.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas menuntut pengusutan dugaan suap dan mengancam akan menempuh jalur praperadilan jika kasus ini berjalan lambat.
Murni Suap
Boyamin Saiman menyambut gembira langkah Kejagung, namun ia menekankan bahwa esensi dari aliran dana fantastis kepada Zarof Ricar harus dilihat sebagai tindak pidana suap, bukan sekadar hadiah atau “uang sial”.
“Saya tidak ingin ini hanya dianggap sebagai gratifikasi dan pencucian uang oleh Zarof Ricar.
“Apapun kontennya, uang yang mengalir ke Zarof itu bukan hadiah,” tegas Boyamin, Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca juga : Biaya Ukur Lahan SGC Rp10 Miliar, KNPI Lampung Buka Penggalangan Dana
Ia menolak mentah-mentah pembelaan Zarof yang mengaku hanya “menembak di atas kuda” atau sekadar menerima uang tanpa bisa mempengaruhi putusan karena bukan hakim.
Menurut Boyamin, logika bisnis tidak memungkinkan perusahaan sebesar SGC mengeluarkan dana puluhan miliar tanpa adanya ekspektasi timbal balik yang jelas.
“Ini perusahaan besar, pengusaha itu pasti ada hitung-hitungannya. Dia nggak mungkin akan mengeluarkan uang puluhan miliar kalau tidak ada hal yang menguntungkan,” analisisnya.
“Artinya ada harapan untuk perkaranya dikabulkan atas perjuangan Zarof Ricar. Maka ini kontennya adalah konten suap,” kata dia lagi.
Atas dasar itu, Boyamin meminta Kejagung untuk mengembangkan perkara ini ke arah dugaan suap, yang otomatis akan menjerat pemberinya.
Ia berjanji akan mengawal ketat proses ini untuk memastikan tidak ada intervensi.
Baca juga : Kasus Chromebook, MAKI Serahkan Alamat Jurist Tan di Australia ke Kejagung
“Inilah yang saya akan kawal, mudah-mudahan Kejaksaan Agung tidak masuk angin.
“Dan nanti kalau lemot atau tidak melakukan pengembangan, ya pasti saya gugat praperadilan,” ancamnya.
Gugatan praperadilan, kata Boyamin, akan menjadi cara untuk memaksa Kejagung membuka alasan di balik tidak diterapkannya pasal suap.
“Biar Kejaksaan Agung nanti menjawab. Kalau memang jawabannya itu tidak logis, biar diperintahkan hakim untuk mengembangkan perkara ini menjadi perkara suap,” tandasnya.
Sebelumnya, langkah pencekalan terhadap 2 bos SGC ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Pencekalan ini berlaku selama enam bulan, dari 23 April hingga 23 Oktober 2025, setelah keduanya diperiksa sebagai saksi pada 23 Juli lalu.
Kasus ini sendiri berawal dari pengakuan sensasional Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, di mana ia mengaku menerima total Rp70 miliar untuk mengurus perkara perdata gula di tingkat kasasi (Rp50 miliar) dan Peninjauan Kembali (Rp20 miliar).
Baca juga : Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA





Lappung Media Network