Lappung – Lingkaran penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terus melebar dan menyeret nama besar.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencegah 2 tokoh sentral PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga : Biaya Ukur Lahan SGC Rp10 Miliar, KNPI Lampung Buka Penggalangan Dana
Langkah pencekalan terhadap pimpinan raksasa gula nasional yang berbasis di Lampung ini menjadi buntut langsung dari pemeriksaan keduanya sebagai saksi kunci dalam kasus TPPU yang diduga kuat berasal dari dana haram pengurusan perkara di MA.
Konfirmasi datang langsung dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah penyidik mendapatkan informasi yang signifikan.
“Benar, menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” kata Anang, Sabtu, 26 Juli 2025.
Pemeriksaan terhadap Purwanti dan Gunawan sendiri telah dilaksanakan oleh tim penyidik di Gedung Bundar Jampidsus pada Rabu, 23 Juli 2025.
Namun, saat itu pihak Kejagung masih sangat irit bicara mengenai substansi pemeriksaan.
Baca juga : Beda Data BPN, BPS, Hingga DPR, Ukur ulang HGU SGC Jadi Kunci Bongkar Pajak
Dasar penyidikan yang menyeret petinggi SGC ini tak lain adalah pengakuan sensasional Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei lalu.
Di hadapan majelis hakim, Zarof tanpa ragu membeberkan penerimaan dana sebesar Rp70 miliar untuk mengamankan putusan sebuah kasus perdata gula.
Ia merinci, uang tersebut diterima dalam 2 tahap:
- Rp50 miliar terkait pengurusan di tingkat kasasi.
- Rp 20 miliar terkait pengurusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Zarof bahkan mengaku bahwa uang puluhan miliar tersebut diterima utuh dan masih ada padanya.
Baca juga : Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare, Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta
Dalam kesaksiannya, ia juga menyebut sempat berkonsultasi dengan mantan hakim agung bernama Sultoni untuk mengurus perkara tersebut.
Meskipun fakta persidangan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik suap, Kejagung menyatakan bahwa fokus mereka saat ini adalah pada pembuktian TPPU yang dilakukan oleh Zarof.
Anang menegaskan bahwa penyidikan berjalan sesuai dengan surat perintah yang ada.
“Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu,” ungkap Anang
Fakta lain yang mempertegas keseriusan penanganan kasus ini datang dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa status pencekalan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf bukanlah hal baru.
Surat permintaan dari Kejagung telah mereka proses sejak tiga bulan lalu.
“(Dicegah ke luar negeri) mulai 23 April 2025 sampai 23 Oktober 2025,” terang Yuldi.
Dengan pencekalan yang aktif hingga 6 bulan, penyidik memiliki waktu yang leluasa untuk mendalami peran dan keterlibatan keduanya.
Baca juga : Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA





Lappung Media Network