Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Buntut Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Bos Sugar Group

    Buntut Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Bos Sugar Group

    Irjen by Irjen
    26/07/2025
    in APH
    Buntut Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Bos Sugar Group

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Lingkaran penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terus melebar dan menyeret nama besar.

    Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencegah 2 tokoh sentral PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri.

    Baca juga : Biaya Ukur Lahan SGC Rp10 Miliar, KNPI Lampung Buka Penggalangan Dana

    Langkah pencekalan terhadap pimpinan raksasa gula nasional yang berbasis di Lampung ini menjadi buntut langsung dari pemeriksaan keduanya sebagai saksi kunci dalam kasus TPPU yang diduga kuat berasal dari dana haram pengurusan perkara di MA.

    Konfirmasi datang langsung dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

    Ia menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah penyidik mendapatkan informasi yang signifikan.

    “Benar, menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” kata Anang, Sabtu, 26 Juli 2025.

    Pemeriksaan terhadap Purwanti dan Gunawan sendiri telah dilaksanakan oleh tim penyidik di Gedung Bundar Jampidsus pada Rabu, 23 Juli 2025.

    Namun, saat itu pihak Kejagung masih sangat irit bicara mengenai substansi pemeriksaan.

    Baca juga : Beda Data BPN, BPS, Hingga DPR, Ukur ulang HGU SGC Jadi Kunci Bongkar Pajak

    Dasar penyidikan yang menyeret petinggi SGC ini tak lain adalah pengakuan sensasional Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei lalu.

    Di hadapan majelis hakim, Zarof tanpa ragu membeberkan penerimaan dana sebesar Rp70 miliar untuk mengamankan putusan sebuah kasus perdata gula.

    Ia merinci, uang tersebut diterima dalam 2 tahap:

    • Rp50 miliar terkait pengurusan di tingkat kasasi.
    • Rp 20 miliar terkait pengurusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

    Zarof bahkan mengaku bahwa uang puluhan miliar tersebut diterima utuh dan masih ada padanya.

    Baca juga : Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare, Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta

    Dalam kesaksiannya, ia juga menyebut sempat berkonsultasi dengan mantan hakim agung bernama Sultoni untuk mengurus perkara tersebut.

    Meskipun fakta persidangan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik suap, Kejagung menyatakan bahwa fokus mereka saat ini adalah pada pembuktian TPPU yang dilakukan oleh Zarof.

    Anang menegaskan bahwa penyidikan berjalan sesuai dengan surat perintah yang ada.

    “Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu,” ungkap Anang

    Fakta lain yang mempertegas keseriusan penanganan kasus ini datang dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa status pencekalan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf bukanlah hal baru.

    Surat permintaan dari Kejagung telah mereka proses sejak tiga bulan lalu.

    “(Dicegah ke luar negeri) mulai 23 April 2025 sampai 23 Oktober 2025,” terang Yuldi.

    Dengan pencekalan yang aktif hingga 6 bulan, penyidik memiliki waktu yang leluasa untuk mendalami peran dan keterlibatan keduanya.

    Baca juga : Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA

    Tags: DicekalGunawan YusufKasus KorupsiKejagungKejaksaan AgungLampung Berita LampungMafia PeradilanMahkamah AgungPencekalanPencucian UangPurwanti Lee CouhaultSGCSugar Group CompaniesTPPUZarof Ricar
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

    Next Post

    Bos Sugar Group Dicekal, MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Suap dan Ancam Praperadilan

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved