Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Cinta Buta di Media Sosial, Wanita Asal Bandarlampung Nekat Perkosa Janda

    Cinta Buta di Media Sosial, Wanita Asal Bandarlampung Nekat Perkosa Janda

    by Irzon Dwi Darma
    18/07/2025
    in Modus
    Cinta Buta di Media Sosial, Wanita Asal Bandarlampung Nekat Perkosa Janda

    DS (33), seorang wanita asal Kota Bandarlampung, Lampung, nekat menyekap dan memperkosa korban di sebuah kamar kos setelah menempuh perjalanan jauh untuk bertemu. Foto: Dokumentasi Mapolres Mojokerto

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Niat hati menjalin kasih setelah berkenalan di dunia maya, seorang janda di Mojokerto justru menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacar sesama jenisnya.

    Pelaku, DS (33), seorang wanita asal Kota Bandarlampung, Lampung, nekat menyekap dan memperkosa korban di sebuah kamar kos setelah menempuh perjalanan jauh untuk bertemu.

    Baca juga : Buntut Temuan Grup Gay, Pemkot Bandarlampung Godok Perda Larangan LGBT

    Peristiwa tragis yang menimpa MZ (35), janda asal Kecamatan Gondang, Mojokerto ini terjadi pada 10 Juli lalu.

    Kini, DS telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa hubungan keduanya berawal dari perkenalan di media sosial yang berlanjut ke komunikasi intens via WhatsApp.

    Merasa memiliki hubungan spesial, DS nekat berangkat dari Lampung ke Mojokerto untuk menemui MZ.

    “Pelaku ini merasa hubungannya spesial. Karena sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu dengan korban,” ujar AKP Fauzy, Jumat, 18 Juli 2025.

    Merasa was-was karena ini adalah pertemuan pertama, MZ mengajak 2 temannya, PH (18) dan FU (30), untuk menemaninya.

    Baca juga : Parah! Istri di Tubaba Lampung Bantu Suami Lakukan Pemerkosaan

    Mereka mendatangi DS di kamar kosnya di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko.

    Situasi berubah mencekam saat teman-teman korban dan seorang tukang pijat yang sedang melayani DS keluar dari kamar.

    Pelaku langsung mengunci pintu dan mengeluarkan sebilah pisau cutter.

    Di bawah ancaman senjata tajam, korban yang ketakutan dipaksa untuk melucuti pakaiannya.

    “Pelaku kemudian memaksa membuka pakaian korban dan langsung melakukan tindakan asusila serta kekerasan seksual,” terang Fauzy.

    Aksi bejat tersebut terhenti ketika korban berteriak kesakitan.

    Baca juga : Kasus Perkosaan Lampung Peringkat 6

    Teriakan itu didengar oleh FU, teman korban yang menunggu di luar.

    FU yang curiga langsung masuk ke kamar, membuat pelaku panik dan menghentikan perbuatannya.

    Kesempatan itu dimanfaatkan oleh korban dan temannya untuk melarikan diri.

    Tak terima dengan kejadian yang menimpanya, MZ segera melaporkan DS ke Polres Mojokerto.

    Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat.

    “Pelaku kami amankan pada Sabtu, 12 Juli 2025, saat bersiap untuk pulang kembali ke Lampung,” tegas Fauzy.

    Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pisau cutter yang digunakan pelaku untuk mengancam.

    Atas perbuatannya, wanita asal Bandarlampung itu kini mendekam di sel tahanan.

    Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Baca juga : Paman Perkosa Keponakan Usai Mabuk Miras

    Tags: Ancam Pakai CutterBandarlampungBerita KriminalBerita LampungKekerasan SeksualKenalan Media SosialLampungMojokertoPacar Sesama JenisPenyekapanPerkosaanPolres MojokertoUU TPKSWanita Perkosa Wanita
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pungli dan ODOL, Dua Penyakit Kronis Jalan Raya

    Next Post

    Jejakmu di Negeri Hukum

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version