Lappung – Kembali dua begal motor dilumpuhkan Polres Lampung Utara, dua orang residivis adalah SR (24) warga Desa Iso Rejo dan RD (24) warga Desa Mulyo Rejon II Kecamatan Bunga Mayang.
Baca Juga : Kinerja Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Diacung Jempol
Keduanya di ringkus Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara bersama unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara pada Selasa (10/05/2022) pukul 23.00 WIB.
Lantaran keduanya telah melakukan aksi kejahatan pembegalan pada Novia Anggraini warga Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, TKP di Dusun Karang Sari Desa Wonomarto Kec Kotabumi Utara.
Novia Anggraini mengalami pembegalan sepada motor Honda Supra Fit nopol BE 4542 JX dan dua unit HP.
Saat dilakukan penggerebekan pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail memberikan keterangan secara tertulis kepada media.
“Petugas telah mengamankan dua orang terduga pelaku curas SR dan RD berikut barang bukti dan kedua pelaku merupakan residivist atas kasus Curat dan Narkoba yang telah selesai menjalani hukuman lebih kurang dua tahun lalu,” kata Eko, Rabu (11/05/2022).
Terhadap kedua terduga pelaku sekarang ini ditangkap pihaknya atas kasus Curas (begal) dengan korban Novia Anggraini, Laporan Polisi : LP/ 85/B/ IV/ 2022/ Polda Lampung / Res LU/ Polsek Kotabumi Utara tanggal 25 April 2022
Kronologis kejadian, Senin tanggal 25 April 2022 sekira pukul 19.30 WIB korban bersama seorang adik hendak kerumah neneknya, tidak jauh dari tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nopol BE 4542 JX.
Karena saat itu kondisi cuaca hujan korban berteduh dibalai dusun, kemudian lewat kendaraan Yamaha Vixion Warna putih berboncengan dua orang, berbalik arah dan ikut berteduh di lokasi sebelahnya.
Baca Juga : Warga Asal Jabung Ditangkap Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung
“Lalu satu orang menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan jalan kearah Penagan Ratu, seketika pelaku memakai masker langsung menodongkan Sajam jenis golok dan meminta HP Realme, HP Samsung serta mengambil paksa sepeda motor Honda Supra Fit milik korban, selanjutnya pelaku melarikan diri kearah Tegal Sari,” ungkap Eko.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Eko.
