Lappung – Jambret asal Komering Putih diringkus Polisi Sektor Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Jajaran unit Reskrim Polsek Gunung Sugih berhasil meringkus Jambret berinisial SS (23) asal Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, setelah gagal melakukan Curas di Jalan Raya Bekri Kampung Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, pada Selasa (19/07/2022) pukul 23.00 WIB.
Baca Juga : Tadah Barang Curian Warga Batanghari Ditangkap Polisi
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan kronologi tindak pidana Curat yang dilakukan SS.
“Korban dibawah umur berinisial F (14) warga Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, bersama temannya sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 250 CC No.Pol A -2447-FI tahun 2012 usai melihat hiburan rakyat kuda lumping dan hendak pulang kerumah,” kata Wawan Budiharto, Jumat (22/07/2022).
Ketika korban menunggu rekannya dipinggir jalan Raya Bekri sambil tetap duduk diatas motor. Tiba- tiba datang pelaku berjumlah 3 orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa Nopol.
Mereka menghampiri korban dan salah satu pelaku langsung turun serta langsung mencekik leher korban lalu meminta ponsel dan menggeledah kantong korban.
Karena ponsel dan uang tidak ditemukan, pelaku berkata kepada korban ‘’bawa sini motor mu’’ namun korban bersama temannya mempertahankan motor miliknya dan terjadilah tarik menarik antara korban dan para pelaku.
Pada saat para pelaku berhasil merebut sepeda motor milik korban, teman-teman korban yang ditunggu itu datang sehingga korban berteriak meminta tolong.
Karena panik, para pelaku lalu melarikan diri ke dalam perkebunan tebu yang berada disekitar lokasi, sementara 1 unit sepeda motor milik pelaku ditinggal di lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Gunung Sugih dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Wawan Budiharto bersama Kanit Reskrim Bripka Sefri Arisandi langsung melakukan penyisiran di areal perkebunan tebu dengan di bantu oleh masyarakat sekitar.
“Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil meringkus salah satu pelaku yakni SS sementara dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran,” ucap Wawan Budiharto.
Pelaku SS berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman sepertiganya dari hukuman pokok yakni sembilan tahun penjara atau lebih,” tegas Wawan.
Dalam hal ini Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, jangan dibiarkan anak-anak kita keluar malam apalagi sampai larut malam guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan atau menjadi korban tindak kejahatan.
Baca Juga : 2 Remaja Asal Palas Curi Motor dan Ponsel Ditangkap Polisi
‘’Karena korban tergolong masih dibawah umur, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat,orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan karena kelalaian kita sendiri” pungkasnya.





Lappung Media Network