Lappung – KDRT berujung maut lansia 77 tahun di Tubaba tewas dipukul cobek oleh anak tiri.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tragis mengguncang warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Baca juga : 27 Buronan Kejati Lampung, Dari Korupsi hingga Narkotika: Siapa Saja Mereka?
Seorang pria lanjut usia, MI (77), meninggal dunia setelah diduga dianiaya secara brutal oleh anak tirinya sendiri, SN (52).
Ironisnya, alat yang digunakan dalam penganiayaan tersebut adalah sebuah cobek (alat penggiling sambal dari batu), yang dihantamkan ke kepala korban hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini.
Pelaku, SN, berhasil diamankan sesaat setelah kejadian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Dinas PU dan Rumah Bupati Lampung Timur Jadi Sasaran Penggeledahan Kejati
“Benar, kami telah mengamankan tersangka inisial SN (52) yang merupakan anak tiri dari korban.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat yang kami terima,” ujar Ipda Fajar Adi Putra dalam keterangannya, Senin, 7 Juli 2025.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula pada Kamis subuh.
Tanpa alasan yang jelas, SN tiba-tiba mengambil cobek dan memukulkannya ke kepala ayah tirinya, MI.
Pukulan keras itu membuat korban seketika mengalami luka parah di kepala dan langsung tidak sadarkan diri.
Istri korban, inisial S, yang menyaksikan langsung kejadian mengerikan itu sontak berteriak histeris meminta pertolongan.
“Teriakan istri korban didengar oleh para tetangga yang kemudian berdatangan untuk memberikan bantuan,” jelas Fajar.
Warga yang tiba di lokasi segera melarikan korban ke Rumah Sakit Asy-Syifa untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga : Kasus Penganiayaan Anastasia Baya, Jihan Nurlela: Lampung Harus Aman untuk Perempuan
Namun nahas, nyawa MI tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan tim medis.
Gangguan Jiwa
Fakta baru terungkap dari keterangan pihak keluarga.
Pelaku SN diduga mengalami kelainan kejiwaan atau merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Untuk memastikan hal ini, pihak kepolisian mengambil langkah lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan keluarga, ada dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
“Untuk memastikannya, personil PPA Sat Reskrim telah membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Fajar.
KDRT Berujung Maut Lansia 77 Tahun di Tubaba Tewas Dipukul Cobek oleh Anak Tiri
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tubaba untuk penanganan hukum selanjutnya, sembari menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku.
Meskipun masih menjalani pemeriksaan kejiwaan, proses hukum terhadap SN tetap berjalan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
“Tersangka kami kenakan pasal tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tutup Fajar.
Jika terbukti bersalah, SN terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga : 48 Jam Buron, Penembak Istri di Lampung Tengah Diringkus





Lappung Media Network