Lappung – Kejari Bandarlampung bersih-bersih barang bukti, komitmen penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 361 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga : 6 Pelaku Joki CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Bandarlampung
Bertempat di halaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, pada Rabu, 17 Juli 2024, acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting.
Termasuk Wali Kota Eva Dwiana, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dan perwakilan dari BNN, BPOM, Pengadilan Negeri, serta Rutan Bandarlampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejari Bandarlampung.
Tak lain dalam mewujudkan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.
Baca juga : Korupsi Satpol PP Lampung Selatan. Kejari Dalami Rekening Caibucai
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara, seperti narkoba, senjata api, obat-obatan terlarang, dan kosmetik ilegal,” jelas Helmi
Kejari Bandarlampung Bersih-bersih Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini termasuk:
- Sabu-sabu seberat 105,1492 gram
- Ganja seberat 156,5156 gram
- Ekstasi seberat 1,686 gram dan 1307 butir
- Psikotropika seberat 0,4413 gram
- 1 pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi
- Berbagai macam obat-obatan dan kosmetik
- Berbagai macam senjata tajam
- Barang bukti elektronik handphone berbagai macam merek
- Uang Palsu dengan total Rp5.000.000,-
- Berbagai jenis pakaian dan tas
- Bahan Peledak jenis Bom Ikan dengan total berat 18,6 Kg
Pemusnahan Dilakukan dengan Berbagai Cara
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, sesuai dengan jenis barang buktinya.
Narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan konsentrat hingga larut dan dibuang ke selokan.
Barang bukti ganja, kosmetik, uang palsu, pakaian, dan tas dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Baca juga : Kejari Pesawaran Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2023
Helmi selanjutnya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Hal itu diatur dalam Pasal 270 sampai dengan 276 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
“Dan diatur juga pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelas Helmi.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana.
“Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini dengan memberikan informasi.
“Juga melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana,” tandasnya.
Baca juga : MAKI Apresiasi Kejari Lampura