Lappung – Kelurahan Wayhalim diusut, tanda demokrasi dalam bahaya.
Kontroversi seputar keberpihakan aparatur RT dan Linmas terhadap calon DPR RI Rahmawati Herdian di Bandarlampung kembali mencuat.
Baca juga : Netralitas Kelurahan Perumnas Wayhalim Diusut
Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim disinyalir sebagai tempat persiapan Alat Peraga Kampanye (APK), menimbulkan keraguan terhadap integritas proses demokrasi di kota ini.
Pelaku diduga menerima perintah dari oknum pejabat kelurahan, memberikan isu serius terkait proses demokrasi yang seharusnya bebas dari campur tangan pihak-pihak tertentu.
Menyikapi temuan ini, Ketua Advokat Peduli Demokrasi (APD) Lampung, Alvi Aprian, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan proses demokrasi di Kota Bandarlampung.
Ia menyoroti ironisnya situasi ini dengan tagline Perubahan yang diusung oleh partai politik tempat Rahmawati Herdian dicalonkan.
Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN
Alvi Aprian menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk melakukan supervisi terhadap jajaran pengawas pemilu di Kota Bandarlampung.
Dalam konteks ini, ia menekankan risiko campur tangan unsur pemerintah yang pernah terjadi pada Pilwakot 2020.
“Ini pola yang sama cenderung diulang lagi. Aparatur camat, lurah hingga linmas dan RT membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu calon.
“Tak lain anak kandung Wali Kota Bandarlampung. Ini tidak boleh didiamkan saja,” tegas Alvi Aprian, Jumat, 15 Desember 2023.
Mengingat peristiwa serupa pada Pilwakot 2020, di mana paslon Eva Dwiana dan Dedy Amrullah dibatalkan sebagai calon.
Karena keduanya terlibat dalam tindakan terstruktur, sistematis, dan masif, Alvi Aprian mengingatkan publik akan risiko yang serupa.
Baca juga : Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?
“Kami akan mengkaji langkah-langkah yang akan membuat pemilu di Bandarlampung berjalan luber dan jurdil.
“Kalau perlu, kita akan membuat rekomendasi kepada Kemendagri untuk menonaktifkan Wali Kota Bandarlampung dari jabatannya agar pemilu bisa berlangsung secara jujur dan adil,” katanya.
Kelurahan Wayhalim Diusut. Alvi Aprian: Demokrasi dalam Bahaya
Kuat dugaan keberpihakan aparatur pemerintah Kota Bandarlampung terhadap calon yang merupakan anak kandung Wali Kota Bandarlampung itu terjadi secara masif di seluruh kelurahan.
Hal ini pun menciptakan kekhawatiran serius terhadap integritas proses pemilu.
Sejalan dengan aturan yang diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan.
Dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Kegiatan yang menguntungkan salah satu calon, seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan.
Atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara, anggota keluarga, dan masyarakat, dapat merusak integritas pemilu.
Baca juga : Awas! 10 Larangan Pose ASN di Pemilu 2024





Lappung Media Network