Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kelurahan Wayhalim Diusut. Alvi Aprian: Demokrasi dalam Bahaya

    Kelurahan Wayhalim Diusut. Alvi Aprian: Demokrasi dalam Bahaya

    Irjen by Irjen
    15/12/2023
    in APH
    Kelurahan Wayhalim Diusut. Alvi Aprian: Demokrasi dalam Bahaya

    Netralitas Kelurahan Perumnas Wayhalim diusut soal keterlibatan perangkat RT dan Linmas. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kelurahan Wayhalim diusut, tanda demokrasi dalam bahaya. 

    Kontroversi seputar keberpihakan aparatur RT dan Linmas terhadap calon DPR RI Rahmawati Herdian di Bandarlampung kembali mencuat. 

    Baca juga : Netralitas Kelurahan Perumnas Wayhalim Diusut

    Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim disinyalir sebagai tempat persiapan Alat Peraga Kampanye (APK), menimbulkan keraguan terhadap integritas proses demokrasi di kota ini.

    Pelaku diduga menerima perintah dari oknum pejabat kelurahan, memberikan isu serius terkait proses demokrasi yang seharusnya bebas dari campur tangan pihak-pihak tertentu.

    Menyikapi temuan ini, Ketua Advokat Peduli Demokrasi (APD) Lampung, Alvi Aprian, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan proses demokrasi di Kota Bandarlampung. 

    Ia menyoroti ironisnya situasi ini dengan tagline Perubahan yang diusung oleh partai politik tempat Rahmawati Herdian dicalonkan.

    Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN

    Alvi Aprian menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk melakukan supervisi terhadap jajaran pengawas pemilu di Kota Bandarlampung. 

    Dalam konteks ini, ia menekankan risiko campur tangan unsur pemerintah yang pernah terjadi pada Pilwakot 2020.

    “Ini pola yang sama cenderung diulang lagi. Aparatur camat, lurah hingga linmas dan RT membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu calon.

    “Tak lain anak kandung Wali Kota Bandarlampung. Ini tidak boleh didiamkan saja,” tegas Alvi Aprian, Jumat, 15 Desember 2023. 

    Mengingat peristiwa serupa pada Pilwakot 2020, di mana paslon Eva Dwiana dan Dedy Amrullah dibatalkan sebagai calon.

    Karena keduanya terlibat dalam tindakan terstruktur, sistematis, dan masif, Alvi Aprian mengingatkan publik akan risiko yang serupa.

    Baca juga : Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?

    “Kami akan mengkaji langkah-langkah yang akan membuat pemilu di Bandarlampung berjalan luber dan jurdil. 

    “Kalau perlu, kita akan membuat rekomendasi kepada Kemendagri untuk menonaktifkan Wali Kota Bandarlampung dari jabatannya agar pemilu bisa berlangsung secara jujur dan adil,” katanya.

    Kelurahan Wayhalim Diusut. Alvi Aprian: Demokrasi dalam Bahaya

    Kuat dugaan keberpihakan aparatur pemerintah Kota Bandarlampung terhadap calon yang merupakan anak kandung Wali Kota Bandarlampung itu terjadi secara masif di seluruh kelurahan.

    Hal ini pun menciptakan kekhawatiran serius terhadap integritas proses pemilu.

    Sejalan dengan aturan yang diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan.

    Dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

    Kegiatan yang menguntungkan salah satu calon, seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan.

    Atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara, anggota keluarga, dan masyarakat, dapat merusak integritas pemilu.

    Baca juga : Awas! 10 Larangan Pose ASN di Pemilu 2024

    Tags: Advokat Peduli DemokrasiAlvi AprianAPDBawaslu BandarlampungBawaslu LampungDPR RIKelurahan Perumnas WayhalimKelurahan WayhalimLampungRahmawati Herdian
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Indra Gunawan Paparkan Dampak Positif Hunian Vertikal untuk Kota Depok

    Next Post

    Sudarma Bhakti Lessan Pimpin PTPN IV Regional 2

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved