Lappung – Korupsi Rp1,1 miliar pengelola Pasar Pulung Kencana Tubaba jadi tersangka.
Kejari Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan Heri Yunizar (HY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Baca juga : Kades Buana Sakti Ditahan, Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Capai Rp2,2 Miliar
Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Heri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Koperindag, diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Kejari bersama Kasi Pidana Khusus, Risky Fany Ardhiansyah.
“Tersangka HY selaku pengelola Pasar Pulung Kencana periode 2022-2023 diduga menyalahgunakan dana retribusi pasar yang mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Iqbal.
Dana Retribusi Tak Disetor
Modus operandi tersangka dimulai pada tahun 2022 ketika dana operasional pasar sebesar Rp1,1 miliar dari APBD telah dialokasikan.
Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB
Namun, dana retribusi pasar yang dikumpulkan sejak April 2022 tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Sebaliknya, dana tersebut dikelola langsung oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung untuk dijadikan dana talangan.
Ironisnya, setelah anggaran APBD cair, dana talangan tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah.
Tersangka malah menggunakan dana tersebut untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Penggunaan dana tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iqbal.
Korupsi Rp1,1 Miliar Pengelola Pasar Pulung Kencana Tubaba Jadi Tersangka
Berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung, ditemukan kejanggalan pada kolom debit yang hanya mencatat pemasukan dari retribusi tanpa mencantumkan sumber dana dari APBD.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian besar.
Baca juga : Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
Saat ini, kerugian pasti masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terancam Hukuman Berat
Heri Yunizar disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Menggala.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pelayanan publik daerah.
Kejari Tubaba berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta
