Lappung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai proses penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, telah gagal memberikan keadilan dan hanya melahirkan harapan palsu bagi masyarakat.
Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas
Buntut dari kemandekan proses dan sikap pasif negara, masyarakat di 3 kampung kini memilih bergerak mengambil alih kembali lahan sengketa yang dikuasai PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Kepala Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan bahwa serangkaian pertemuan antara warga, Polres Lampung Tengah, BPN, dan PT BSA tidak menghasilkan langkah konkret.
Negara, menurutnya, justru sibuk mempertahankan status quo.
“Penyelesaian konflik ini kembali menunjukkan wajah lama, penuh janji, minim langkah konkret, dan semakin menjauh dari keadilan,” ujar Prabowo Pamungkas dalam keterangannya, Selasa, 18 November 2025.
LBH Bandarlampung menunjuk pangkal kemacetan proses ada pada sikap PT BSA.
Dalam berbagai pertemuan mediasi, perusahaan tersebut secara berulang tidak mampu dan enggan menunjukkan dasar hukum atas kegiatan usaha mereka di wilayah Anak Tuha.
“Ketertutupan ini semakin menguatkan dugaan bahwa penguasaan lahan oleh PT BSA tidak memiliki legitimasi yang jelas dan layak dievaluasi,” tegas Prabowo.
Ironisnya, lanjut dia, sikap perusahaan ini justru dibiarkan oleh negara.
Ketika masyarakat dituntut menunjukkan bukti kepemilikan, PT BSA justru diberi ruang untuk menghindar tanpa konsekuensi.
Kekecewaan juga diarahkan pada forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lampung Tengah yang digelar 6 November 2025.
Baca juga : Cap Provokator untuk Petani Anak Tuha Lampung Dinilai Cara Klasik Alihkan Isu Agraria
Forum yang seharusnya menjadi instrumen penyelesaian, dinilai gagal menyentuh inti persoalan.
Prabowo menyoroti sikap Kepala BPN Lampung Tengah yang tampak enggan mendorong evaluasi dan klarifikasi terhadap legalitas PT BSA, meskipun memiliki kewenangan penuh.
“Forum GTRA berubah menjadi arena penundaan. Sikap pasif ini bukan hanya tidak serius, tapi memperpanjang penderitaan masyarakat,” katanya.
Akumulasi kekecewaan terhadap negara yang absen mendorong masyarakat mengambil langkah sendiri.
Sejak 9 November 2025, warga tiga kampung di Anak Tuha mulai melakukan reklaiming atau penguasaan kembali lahan yang mereka yakini sebagai hak mereka.
“Langkah itu bukan tindakan spontan, melainkan akumulasi kekecewaan panjang. Ini bukan tindakan kriminal, tapi upaya memulihkan hak atas tanah,” jelas Prabowo.
LBH menegaskan, ketika negara gagal menjalankan mandat konstitusionalnya melindungi rakyat, maka rakyat berhak mempertahankan ruang hidupnya.
Atas kondisi ini, YLBHI-LBH Bandarlampung mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mengambil alih proses penyelesaian konflik di Anak Tuha.
“Pemerintah pusat harus turun, lakukan audit menyeluruh terhadap PT BSA, dan memutus rantai pembiaran oleh pejabat daerah,” desak Prabowo.
Baca juga : Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung
